DISDAMKARTAN BONTANG

Disdamkartan Bontang Pastikan Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kedaluwarsa

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 30 Oktober 2025 19:40
Disdamkartan Bontang Pastikan Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kedaluwarsa
Disdamkartan Bontang memastikan arsip-arsip yang sudah melewati masa retensi dimusnahkan sesuai prosedur. (Istimewa)

Kaltimtoday.com, Bontang - Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang. Salah satunya dengan memastikan arsip-arsip yang sudah melewati masa retensi dimusnahkan sesuai prosedur.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat penumpukan dokumen kedaluwarsa seringkali menjadi kendala dalam efektivitas kerja. Melalui kegiatan Uji Petik Pemusnahan Arsip yang digelar Kamis (30/10/2025), Disdamkartan memastikan seluruh proses penataan arsip berjalan tertib dan transparan.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menyebutkan, uji petik tersebut menjadi bagian penting dari proses penyusutan arsip. Menurutnya, setiap dokumen harus dikelola sesuai aturan hukum, termasuk saat memasuki masa pemusnahan. 

“Kami ingin memastikan setiap arsip yang dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum,” tegasnya.

Sebanyak 193 berkas arsip dari periode 2017 hingga 2019 menjadi objek pemeriksaan dalam kegiatan tersebut. Tim verifikasi melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan kelayakan pemusnahan sesuai ketentuan masa retensi. Proses ini juga disaksikan auditor dari Inspektorat Kota Bontang, Dafandika Pramudya serta perwakilan Bagian Hukum, Wahyuni. 

Amiluddin menjelaskan, kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen instansinya dalam mendukung penerapan good governance. Selain menjaga efisiensi ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga penting untuk melindungi kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen lama.

“Pengelolaan arsip yang tertib adalah wujud tanggung jawab moral kami sebagai instansi publik. Semua proses harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, Disdamkartan akan menyusun Berita Acara Pemusnahan (BAP) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip tahap selanjutnya. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih jauh, ia berharap kesadaran pengelolaan arsip yang baik dapat diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, demi terciptanya sistem administrasi yang efisien dan berintegritas.

[ADV DISDAMKARTAN BONTANG]



Berita Lainnya