Bontang
Disdikbud Bontang Sebar Surat Edaran Kebijakan Pendidikan Selama Darurat Covid-19 di Bontang
Kaltimtoday.co, Bontang – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/720/DIKBUD tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Bontang yang disebarkan kepada seluruh SD dan SMP.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparuddin mengatakan, surat tersebut sudah diedarkan ke seluruh sekolah dengan harapan bisa ditindaklanjuti. Dalam surat edaran tersebut terdapat lima point yang bisa diterapkan seluruh SD dan SMP.
Point pertama terkait Ujian Nasional (UN) yang dibatalkan pada 2020 ini.
“Keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan dari satuan pendidikan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” kata Saparuddin, Jumat (27/3/2020).
Di dalamnya juga dijelaskan terkait Ujian Sekolah (US) yang tidak boleh dilakukan dalam bentuk tes dengan mengumpulkan siswa. Namun, US dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nila rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
“Penugasan, tes daring atau bentuk asesment jarak jauh juga bisa dijadikan sebagai US,” ujarnya.
US, lanjutnya, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan US maka berlaku ketentuan sebagai berikut di antaranya, untuk kelulusan SD ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor lima semester terakhir. Yakni Kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil, nilai semester genap diambil dari nilai try out atau mid semester dan praktek.
“Untuk SMP juga bisa diambil berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir,” ungkapnya.
[RIR | RWT | ADV]