Daerah

Disdikbud Samarinda Tawarkan Solusi untuk Orangtua yang Keberatan Beli Buku Pendamping Murid

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 29 Juli 2024 12:19
Disdikbud Samarinda Tawarkan Solusi untuk Orangtua yang Keberatan Beli Buku Pendamping Murid
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda memberikan solusi bagi orangtua yang keberatan membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka di sekolah.

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan, buku pendamping merupakan buku yang tidak diwajibkan untuk dibeli. Namun, apabila ada orangtua yang ingin membeli sebagai penunjang belajar anak di sekolah, Asli mengimbau agar orangtua bisa berkonsultasi kepada pihak sekolah.

"Sekiranya ada orangtua yang kurang mampu, namun ingin membeli buku pendamping bagi anaknya. Itu bisa dikonsultasikan ke komite, paguyuban, ataupun ke kami. Ini bagi yang mau beli saja, jika tidak mau ya tidak papa," ujar Asli pada Senin (29/7/2024).

Menurut Asli, dengan adanya konsultasi dari orang tua kepada pihak sekolah, nantinya bisa dicarikan solusi bagi mereka. Baik itu dengan cara dicicil, harganya jauh lebih terjangkau, atau memang digratiskan.

"Silakan orangtua bisa mengirimkan data-data mereka yang kurang mampu, kepada kami atau sekolah, agar kami bisa carikan solusinya," tutur Asli.

Di samping itu, Disdikbud Samarinda akan mengeluarkan surat edaran, yang berisi larangan sekolah untuk memperjualbelikan buku paket atau wajib kepada murid. Sebab, buku wajib telah diakomodir langsung oleh Dana BOS pusat.

Berdasarkan PP 17/2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual buku pelajaran, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar, dan lain sebagainya.

"Intinya, jual-beli buku paket itu dilarang. Karena itu dari Dana BOS," tegas Asli.

Asli mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktek ilegal jual-beli buku wajib di sekolah, atau pemaksaan beli buku penunjang, bisa untuk melaporkan ke pihak Disdikbud Samarinda.

"Silahkan laporkan ke kami, disertai bukti-buktinya. Nanti akan ada sanksi kepada pihak yang melakukan itu," tutup Asli.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya