Daerah
Dishub Samarinda Siap Audiensi dengan Warga, Ingatkan Pelaku Usaha Kawasan Abul Hasan Sediakan Lahan Parkir Mandiri

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebijakan sistem satu arah yang resmi diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di Jalan Abul Hasan sejak Rabu (24/9/2025) memunculkan gelombang protes dari para pelaku usaha di kawasan tersebut. Memasuki hari kedua penerapan, sejumlah pemilik toko dan pelaku usaha mengaku pendapatan mereka menurun drastis.
Mereka kemudian berkumpul untuk menyampaikan aspirasi dan berharap pemerintah membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik. Aksi penolakan ini juga ditandai dengan pemasangan spanduk pada barrier jalan di simpang KH Khalid–Abul Hasan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa kebijakan satu arah diambil demi kepentingan masyarakat luas, khususnya pengguna jalan.
“Kami mengambil kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, yang berlalu lintas di sekitar sana. Kalau kita memfasilitasi semua permintaan pelaku usaha, kepentingan pengguna jalan lain bisa terabaikan,” ujarnya.
Manalu juga mengingatkan bahwa setiap pemilik usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan parkir sendiri bagi pengunjung dan karyawannya. Ia menekankan bahwa badan jalan bukanlah area yang bisa dijadikan tempat parkir.
“Setiap pelaku usaha itu wajib menyediakan parkir. Bukan badan jalan yang dijadikan parkir. Idealnya itu memang tanggung jawab pemilik usaha, bukan pemerintah,” tegasnya.
Dishub Samarinda, lanjutnya, tetap membuka pintu dialog jika pelaku usaha mengajukan permohonan audiensi resmi melalui jalur pemerintah setempat. “Kalau audiensi itu nanti mereka yang mengajukan. Informasi awal sudah disampaikan ke lurah setempat, kita lihat saja dalam waktu dekat,” kata Manalu.
Terkait permintaan parkir serong dari pelaku usaha, Dishub menolak dengan alasan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Parkir paralel dinilai lebih sesuai karena tidak memakan ruang gerak jalan.
Manalu juga menyebut kebijakan ini didukung regulasi, mulai dari Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 hingga keputusan Dirjen Perhubungan Darat tentang pedoman penyelenggaraan fasilitas parkir Nomor 272/HK.105-DRJD96.
Dengan penerapan satu arah ini, Dishub berharap para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dan mulai memikirkan penyediaan lahan parkir mandiri. Kebijakan tersebut diyakini bukan hanya demi ketertiban, tetapi juga demi kenyamanan seluruh warga Samarinda yang beraktivitas di kawasan Abul Hasan.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Anggaran Dinas PUPR Samarinda Turun Drastis, Proyek Jalan dan Drainase Berpotensi Tertunda
- Dorong Mutu Pendidikan, Kaltim Rancang Kurikulum Nasional Plus untuk Sekolah Daerah
- BNN Kaltim Dorong Pemda Sediakan Poliklinik Rehabilitasi Narkotika di RSUD
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu, 18 Oktober 2025
- Strategi Pemkot Samarinda Hadapi Penurunan Anggaran TKD: Tak Ada Snack Rapat hingga Biaya Perjadin Dipangkas 90 Persen