Daerah

Diskoperindag Berau Tunggu Petunjuk Teknis Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Kaltim Today
30 Januari 2025 18:24
Diskoperindag Berau Tunggu Petunjuk Teknis Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah pusat telah memberikan keringanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan bisnisnya. Salah satunya adalah kebijakan penghapusan piutang macet.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dimana dalam penerapannya, ada sejumlah kriteria yang harus memenuhi kategori.

Mengutip Salinan PP Nomor 47/2024, kriteria utang yang dapat dihapus tagihannya meliputi, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah, kemudian telah dihapus bukukan minimal lima tahun pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku selanjutnya bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Terakhir, tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan. Ataupun terdapat agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman atau kewajiban sebagai nasabah.

Program penghapusan utang bagi pelaku UMKM tersebut menjadi salah satu program nasional yang diharapkan dapat terlaksana di Pemkab Berau. Hal ini dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang, Kamis (30/1/2025).

"Dari pihak perbankan Kaltimtara, yang saya dengar bahwa ada pelaku UMKM yang juga terkendala pembayaran tersendat dan belum terlunas, menurut saya program itu perlu tetapi dari pusat pun mencoba untuk menyusun tupoksinya seperti apa nantinya,” jelasnya.

Menyikapi program untuk membuka jalur masuk UMKM mengajukan kredit ke perbankan, diakui Hidayat, belum menerima petunjuk teknis untuk keberlangsungan program tersebut di daerah.

Hidayat melanjutkan penghapusan utang UMKM bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar dapat memperbaiki kondisi usaha yang dimiliki. Namun, tidak semua utang pelaku usaha dapat dihapus.

“Kami sudah sempat mengunjungi kementerian dan bertanya mengenai hal ini, jika ada secepatnya kita akan memberikan data UMKM untuk diusulkan,” tutupnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya