Daerah
DKPP Putuskan 5 Komisioner Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Kukar Sebut Tetap Fokus pada Pengawasan Pemilu
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memutuskan lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu 2024.
Hal tersebut seusai sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) DKPP RI yang digelar secara online, pada Jumat (26/1/2024), kemarin.
“Terkait keputusan itu, kami Bawaslu Kabupaten menghormati apapun itu putusan dari DKPP,” ucap Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Sabtu (27/1/2024).
Namun demikian, lanjut Teguh, Bawaslu tetapkan akan fokus pada tugas dan fungsi pengawasan Pemilu 2024. Karena itu menjadi fokus utama, sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum di Kutai Kartanegara tetap berjalan demokratis.
“Kami akan tetap bekerja secara profesional dan menjaga integritas agar Pemilu 14 Februari 2024 berjalan demokrasi,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Abai Tangani Pelanggaran Algaka, DKPP RI Putuskan 5 Komisioner Bawaslu Kukar Terbukti Langgar Kode Etik
- Pekan Depan Bawaslu Kukar Bakal Tertibkan Algaka yang Melanggar Aturan
- Kekurangan Ratusan Petugas PTPS, Bawaslu Kukar Berencana Perpanjang Masa Pendaftaran
- Bawaslu Kukar Buka Penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa
- Badan Kehormatan DPRD Kukar Gelar FGD Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara