Daerah

Abai Tangani Pelanggaran Algaka, DKPP RI Putuskan 5 Komisioner Bawaslu Kukar Terbukti Langgar Kode Etik 

Supri Yadha — Kaltim Today 27 Januari 2024 18:58
Abai Tangani Pelanggaran Algaka, DKPP RI Putuskan 5 Komisioner Bawaslu Kukar Terbukti Langgar Kode Etik 
Sidang pelanggaran DKPP RI untuk Bawaslu Kukar secara online. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Lima Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang diselenggarakan secara online, pada Jumat (26/1/2024) kemarin.

Pelanggaran yang diterima Bawaslu Kukar dari DKPP RI ini, lantaran terkesan abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023.

“Perkaranya sudah diputuskan oleh DKP di sidang. Amar putusannya ada beberapa hal yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu, yakni Bawaslu kepada lima komisioner,” kata Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran.

Perkara ini bermula pada 29 Agustus 2023. Pengadu menyampaikan laporan kepada teradu (Bawaslu) melalui WhatsApp Siaga Pemilu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Pengadu menyampaikan salah satu peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye dengan memasang poster di tempat umum, dengan mencantumkan foto beserta ajakan untuk mencoblos.

Pada 1 September 2023, melalui WhatsApp pribadi, petugas menerima laporan para teradu meminta pengadu datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar untuk menyampaikan laporannya secara langsung.  Pengadu menyatakan bersedia hadir pada hari itu juga sekira pukul 13.00 Wita. Namun pengadu berhalangan hadir karena ban motor pengadu bocor. 

Kemudian pada tanggal 4 September 2023, para teradu kembali meminta agar pengadu hadir ke Sekretariat Bawaslu Kukar. Namun pengadu tidak juga hadir dengan alasan tidak ada kendaraan.

Selanjutnya pada 5 September 2023, pengadu menghubungi para teradu melalui petugas penerima laporan Bawaslu Kukar. Pengadu menyampaikan akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kutai Kartanegara pada tanggal 7 September 2023.

Melalui kepada petugas penerima laporan, para teradu menyampaikan bahwa laporan teradu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku

Namun, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, bahwa para teradu tidak pernah memberikan penjelasan mengenai status laporan yang disampaikan pengadu agar laporan pengadu dapat ditindaklanjuti sebagai laporan.

Pada sidang tersebut,  diketahui para teradu mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Karena pengadu tidak datang langsung menyampaikan laporannya ke Sekretariat Bawaslu Kukar hingga 7 hari setelah informasi dugaan pelanggaran Pemilu diketahui 

Berdasarkan Pertimbangan Majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

Melalui putusan itu, DKPP memerintahkan Bawaslu RI untuk menjalankan putusan tersebut dalam waktu 7 hari, terhitung dari putusan dibacakan.

Menurut La Ode, Bawaslu RI sebagai pucuk pimpinan Bawaslu mempunyai ranah untuk memberikan eksekusi atas putusan tersebut. 

Dirinya berharap Bawaslu bisa memberikan sanksi tegas kepada komisioner Bawaslu Kukar. Apalagi Ketua Bawaslu Kukar yang sudah mendapatkan dua kali pelanggaran di nomor perkara yang sama , 127.

“Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini,” sebutnya.

“Terutama Ketua Bawaslu ini sudah kena yang kedua kalinya dengan nomor perkara yang sama. Kalau tidak Pergantian Antar Waktu (PAW), paling tidak diganti lah Ketua Bawaslu itu,” tegas La Ode.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

“Terkait putusan itu, kami Bawaslu Kabupaten menghormati apapun itu putusan dari DKPP,” sebutnya.

Namun demikian, Bawaslu tetap menjalani tugas dan fungsi mengawasi keberlangsungan Pemilu di Kukar. Karena itu merupakan fokus utama.

“Bawaslu akan tetap fokus ke tugas dan fungsi pada pengawasan pemilu 2024, agar Pemilu di Kukar berjalan demokratis,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya