Nasional

4 Kesalahan Berat ASN dan PPPK yang Bisa Berujung Pemecatan Langsung

Network — Kaltim Today 21 Oktober 2025 16:43
4 Kesalahan Berat ASN dan PPPK yang Bisa Berujung Pemecatan Langsung
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab besar sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Karena peran strategis tersebut, keduanya dituntut untuk selalu menjunjung tinggi nilai dasar ASN, seperti integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam bekerja.

Namun, ada beberapa pelanggaran serius yang dapat menyebabkan ASN atau PPPK dipecat dengan tidak hormat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut empat kesalahan utama yang wajib dihindari agar tidak kehilangan status kepegawaian.

1. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945

Kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta pemerintahan yang sah merupakan prinsip utama bagi ASN dan PPPK.
Apabila terbukti menyeleweng dari ideologi negara, mendukung gerakan anti-NKRI, atau menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat.

2. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat

Pelanggaran disiplin berat mencakup berbagai tindakan seperti penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, manipulasi data, hingga pelanggaran etika kerja.

Contohnya, ASN yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi bisa langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan teguran.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.

3. Terjerat Kasus Pidana Jabatan

ASN atau PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana seperti korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang, akan dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.

Pemecatan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain kehilangan status ASN, pelaku juga kehilangan hak kepegawaian seperti gaji, tunjangan, dan pensiun.

4. Terlibat dalam Kegiatan Politik atau Jadi Anggota Partai

Netralitas merupakan kewajiban mutlak bagi ASN dan PPPK. Karena itu, terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi pengurus partai, atau ikut berkampanye termasuk pelanggaran berat.

Jika terbukti aktif mendukung calon tertentu, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Larangan ini bertujuan menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan PPPK

Selain empat larangan di atas, ASN dan PPPK juga wajib menaati kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Berikut nilai-nilai utama yang wajib dijaga ASN dan PPPK:

  • Bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
  • Disiplin, cermat, serta menghormati atasan dan rekan kerja.
  • Melayani publik dengan sopan, adil, dan transparan.
  • Menjalankan tugas sesuai aturan dan perintah atasan yang sah.
  • Menjaga kerahasiaan data dan kebijakan negara.
  • Menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
  • Memberikan informasi yang benar kepada publik.
  • Tidak menyalahgunakan jabatan, wewenang, atau informasi.
  • Menjaga reputasi lembaga dan nilai dasar ASN.

Jenis Sanksi atas Pelanggaran ASN dan PPPK

Menurut PP Nomor 94/2021, pelanggaran kode etik dapat dikenai tiga tingkatan hukuman disiplin, yaitu:

Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis.
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman Disiplin Sedang

Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.

Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatan struktural selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

[RWT] 



Berita Lainnya