Advertorial
Dorong Kepemilikan Badan Hukum bagi UMKM, Kemenkumham Kaltim Kenalkan Layanan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Keberadaan UMKM dalam menyokong perekonomian nasional cukup vital. Ini tak mengherankan karena selain jumlahnya yang banyak, UMKM pun dapat membuka banyak lapangan kerja.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI, pada 2021 saja jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau Rp8.573,89 triliun.
UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia. Dan angka ini diroyeksi tumbuh dalam tahun-tahun mendatang.
Namun dari jutaan UMKM, tak seluruhnya berbadan hukum. Padahal keberadaan badan hukum baik bagi perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Oleh sebab itu, untuk mendorong kepemilikan badan hukum bagi UMKM, Kemenkumham Kaltim mulai mengenalkan layanan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership. Mengusung tema “Peningkatan Perseroan Perorangan dan Pelaporan Beneficial Ownership (BO) Sebagai Pendorong Indonesia Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat”, kegiatan digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (16/5/2023).
Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim, Sofyan dalam sambutannya menegaskan, UMKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi. Ini lantaran tingkat penyerapan tenaga kerja yang relatif tinggi dan kebutuhan modal investasinya cenderung kecil. UMKM bisa dengan fleksibel menyesuaikan dan menjawab kondisi pasar yang terus berubah.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian coba mengakomodir agar pelaku UMKM dapat menjadi entitas hukum yang mandiri meskipun didirikan dan dimiliki satu orang saja serta memiliki modal yang kecil.” tegas Sofyan.
Dia berharap, UMKM yang telah mengantongi Perseroan Perorangan bakal lebih mudah mengakses bantuan permodalan dari lembaga perbankan. Bila UMKM terus tumbuh dan berkembang, ke depan badan hukumnya pun dapat ditingkatkan jadi Perseroan Terbatas (PT).
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong peningkatan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM di Kalimantan Timur dan Utara sehingga mampu mendorong Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat pasca pandemic covid-19.” tutup Sofyan dalam sambutannya.
Adapun, kegiatan yang digelar secara hybrid ini menghadirkan puluhan peserta. Mereka datang dari berbagai unsur. Mulai Organisasi Perangkat Daerah, UMKM, Notaris, Kadin, perwakilan dari beberapa bank serta beberapa stakeholder di wilayah Balikpapan.
Sementara, ada tiga pembicara dihadirkan dalam kegiatan ini. Yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Nurial Anggraini, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan Hendra, dan Analis Hukum Pertama Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Ida Mahmida.
[FWN | TOS | ADV]
Related Posts
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- Balikpapan Tertinggi! Umur Harapan Hidup Penduduk Kaltim Meningkat dalam 10 Tahun Terakhir