Advertorial

DPMD dan BKAD PPU Siapkan Perubahan Perbup untuk Kurangi Tahapan Pencairan Dana Desa

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 15 Oktober 2024 16:48
DPMD dan BKAD PPU Siapkan Perubahan Perbup untuk Kurangi Tahapan Pencairan Dana Desa
Pihak DPMD PPU kala melakukan rapat koordinasi terkait proses pencairan dana desa. (DPMD PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berencana untuk melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tahapan pencairan dana desa. 

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pencairan dana desa, yang semula melalui empat tahapan, menjadi tiga tahap. Rencana ini diharapkan dapat diterapkan mulai tahun depan untuk mempercepat alokasi dana desa sehingga desa-desa dapat segera melaksanakan pembangunan.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa usulan pengurangan jumlah tahapan pencairan ini muncul sebagai respon atas keluhan dari desa-desa yang merasa proses pencairan dana desa terlalu lambat dan penuh kendala. 

"Dari kita DPMD sendiri dan pihak BKAD juga, tadi kita sudah bersama-sama, tahun depan kalau memang itu bisa tahapannya didikurangi menjadi tiga tahapan saja, otomatis sejak sekarang kami harus melakukan perubahan," ujar Tita.

Dengan mengurangi jumlah tahapan pencairan, diharapkan desa-desa dapat lebih cepat mendapatkan akses terhadap dana desa yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program pembangunan. 

Proses yang lebih sederhana akan meminimalisir kendala administratif yang sering kali memperlambat alokasi dana, dan desa-desa dapat lebih fokus pada realisasi proyek-proyek yang telah direncanakan.

"Berarti dari sekarang kita sudah memproses draft perubahan Perbup itu," tambah Tita. 

Proses penyusunan draft perubahan Perbup akan dimulai segera untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diimplementasikan tepat waktu pada tahun depan. 

Tita menegaskan bahwa percepatan perubahan ini penting agar tahapan pencairan yang lebih sederhana dapat diterapkan sesegera mungkin, sehingga desa-desa tidak lagi terhambat oleh proses administrasi yang berbelit.

Keputusan untuk mengurangi tahapan pencairan dana desa bukan hanya sekadar untuk mempercepat alokasi, tetapi juga untuk merespons kebutuhan nyata dari desa-desa yang menjadi pelaksana utama pembangunan di wilayah mereka. 

"Ya, karena kan kita harus melihat, apa sih. Karena mereka lah yang melaksanakan pembangunan di desanya. Jadi kita harus mengidentifikasi, apa yang menjadi kendala di desa," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya