Advertorial

DPMD PPU Lakukan Transformasi Posyandu, Kini Hadir dengan Enam Standar Pelayanan Minimal

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 20 September 2024 17:34
DPMD PPU Lakukan Transformasi Posyandu, Kini Hadir dengan Enam Standar Pelayanan Minimal
Ilustrasi pelayanan di posyandu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Posyandu di Penajam Paser Utara (PPU) akan segera mengalami transformasi signifikan dalam fungsinya. Jika sebelumnya posyandu dikenal hanya berfokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, kini posyandu akan berkembang menjadi lembaga yang menyediakan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran posyandu dalam memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa perubahan ini akan menjadikan posyandu lebih multifungsi. 

“Jadi di dalam posyandu itu fokusnya ada pendidikan, kesehatan, sanitasi, sosial dan lainnya. Jadi dalam satu posyandu itu ada 6 SPM yang bisa diakses masyarakat, sehingga ada kepengurusan di situ dan kader-kader yang memberikan pelayanan,” ungkap Tita. 

Dengan adanya enam SPM, posyandu diharapkan dapat menjadi pusat layanan terpadu yang lebih luas cakupannya, mencakup bidang pendidikan, sanitasi, dan sosial.

Transformasi ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan posyandu sehingga lebih banyak aspek kehidupan masyarakat yang dapat disentuh. Sebagai pusat layanan terpadu, posyandu akan memiliki kepengurusan dan kader yang dilatih untuk memberikan berbagai jenis layanan sesuai dengan enam SPM tersebut.
 
Selain kesehatan, posyandu akan memberikan layanan di bidang pendidikan, yang mencakup penyuluhan dan bimbingan terkait pola asuh anak, gizi, dan kesehatan reproduksi. 

Di bidang sanitasi, posyandu akan berperan dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya kebersihan lingkungan dan pola hidup sehat. Sedangkan dalam aspek sosial, posyandu dapat memberikan dukungan dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk lansia dan kelompok rentan lainnya.

Namun, untuk merealisasikan transformasi ini, diperlukan regulasi yang jelas sebagai pedoman teknis. Tita menyatakan bahwa DPMPD PPU saat ini masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi dasar hukum bagi transformasi posyandu ini. 

“Jadi seperti pelayanan lintas sektor, tetapi ada regulasi yang mengatur itu dan teknisnya masih menunggu Permendagri,” pungkas Tita.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya