Advertorial

DPMPD PPU Terapkan Mekanisme Seleksi Transparan untuk Perangkat Desa

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 September 2024 16:37
DPMPD PPU Terapkan Mekanisme Seleksi Transparan untuk Perangkat Desa
Kepala DPMPD PPU, Tita Deritayati. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah menerapkan mekanisme penjaringan perangkat desa yang terstruktur dan transparan. 

Proses ini dimulai dari usulan yang diajukan oleh pihak desa ketika ada posisi perangkat desa yang kosong, seperti kepala dusun atau sekretaris desa. Usulan ini kemudian diteruskan ke DPMPD untuk memulai proses penjaringan yang melibatkan serangkaian tes dan penilaian.

Kepala DPMPD PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa dimulai dari usulan yang diajukan oleh kepala desa. 

"Perangkat desa tuh berdasarkan usulan dari desa, kalau kepala desa nanti diusulkan ke DPMD usulan dalam rangka untuk proses penjaringan," kata Tita. 

Usulan ini diajukan jika ada posisi perangkat desa yang kosong karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, habis masa kerja, atau adanya kebutuhan baru di struktur pemerintahan desa.

"Kecuali memang kalau memang ada perangkat desanya yang sudah tapi kosong atau tidak mengundurkan diri atau sudah habis masa kerja, biasanya dia mengusulkan," lanjut Tita. 

Usulan dari desa ini menjadi langkah awal dalam memulai proses penjaringan yang akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPMPD, kecamatan, dan desa itu sendiri. Setelah usulan diajukan, DPMPD akan bekerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk mengadakan proses penjaringan. 

"Nah dari usulan itu, biasa kita proses untuk penjaringannya. Itu biasanya yang terlibat itu DPMD dan pihak kecamatan serta pihak desa," ungkap Tita. 

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan, dengan melibatkan penilaian dari berbagai aspek. DPMPD berperan dalam  menyediakan materi untuk tes tertulis, sementara penilaian wawancara dan keterampilan dilakukan oleh pihak kecamatan. 

"Nah dari hasil penjaringan itu biasanya ada tes tertulis sama tes wawancara sama keterampilannya. Jadi kita menyiapkan nanti untuk DPMD menyiapkan kertas tertulisnya," jelas Tita. 

Tes tertulis menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi, di mana calon perangkat desa akan diuji pengetahuannya terkait dengan tugas dan tanggung jawab perangkat desa.

"Kemudian untuk wawancara sama keterampilannya itu nanti dari pihak kecamatan," tambah Tita. 

Melalui wawancara, calon perangkat desa akan dinilai kemampuannya dalam berkomunikasi, pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab, serta sikap dan perilaku yang sesuai dengan peran perangkat desa. 

Penilaian keterampilan juga dilakukan untuk memastikan bahwa calon memiliki kemampuan teknis yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya.

Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil akhir penjaringan akan diusulkan oleh desa untuk penetapan perangkat desa yang baru. Desa akan mengusulkan calon yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil tes tertulis, wawancara, dan penilaian keterampilan. 

Usulan ini kemudian akan diteruskan ke DPMPD dan melalui camat untuk ditetapkan sebagai calon perangkat desa, seperti kepala dusun atau sekretaris desa.

"Nah dari hasil itu nantinya dari pihak desa mengusulkan lagi ke DPMD dan melalui camat juga itu untuk ditetapkan sebagai calon perangkat desa misalnya, kepala dusun atau sekretaris desa di situ," lanjut Tita. 

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya, memastikan bahwa calon perangkat desa yang terpilih adalah individu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan peran yang akan diemban. 

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya