Advertorial

DPMPTSP Kaltim Selalu Upayakan Bantuan untuk UMKM yang Alami Kendala dalam Mengurus LKPM

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 23 Agustus 2023 18:01
DPMPTSP Kaltim Selalu Upayakan Bantuan untuk UMKM yang Alami Kendala dalam Mengurus LKPM
Pelaporan LKPM biasa dilakukan melalui situs web oss.go.id. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Selama ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim selalu berusaha untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam mengurus Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Menurut Andi Agustina, Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim, pihaknya sering mendapatkan pengaduan terkait hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para pelaku usaha, terutama terkait dengan LKPM.

"Tapi yang kami hadapi ini, berkenaan dengan hambatan yang terkait LKPM," ujar Andi. 

Sebagai informasi, perihal LKPM sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Andi mengatakan, dalam LKPM juga sudah disertakan kolom curhat. Fungsi dari kolom tersebut adalah untuk memudahkan pelaku usaha yang hendak menyampaikan permasalahan atau kendala selama proses usahanya.

"Itu sudah masuk di laporan LKPM. Atas dasar itu, kami akan tindak lanjuti di lapangan," tambahnya. 

Khusus di bidang yang diampu oleh Andi, dia menyebut masalah yang bersifat perdata tidak menjadi kewenangan bidangnya. Apalagi, misalkan masalah perdata itu terkait dengan data interen antara perusahaan dan masyarakat.

"Ranah pengaduannya itu bukan di kami. Itu di bidang pengaduan. Itu juga nanti penyelesaiannya ada dua cara. Secara litigasi dan non litigasi," sambung dia. 

Kendati begitu, dia memberi 1 contoh. Misal, ada perusahaan yang sudah mengantongi izin dan sudah terbit. Namun justru muncul masalah ganti rugi. Akhirnya, persoalan itu diselesaikan dengan cara litigasi atau non litigasi, bergantung pada kondisinya. 

"Mungkin saja izin itu sudah terbit, mungkin ada masalah ganti rugi atau segala macam kan kita enggak tahu. Intinya selama izin itu terbit, akan kami awasi," pungkasnya. 

[RWT | ADV DPMPTSP KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya