Nasional
DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif, Termasuk Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni

Kaltimtoday.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota dewan yang berstatus nonaktif.
“Iya, sudah kami tindak lanjuti sesuai surat dari pimpinan MKD,” ujar Indra di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Indra belum merinci apakah pemberhentian hak keuangan tersebut akan menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) atau langsung diberlakukan. Ia menekankan, DPR hanya menjalankan keputusan MKD sesuai regulasi yang berlaku.
Diketahui, sejumlah anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing setelah membuat pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung aksi demonstrasi.
Adapun lima anggota DPR yang dimaksud, yaitu:
- Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
- Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)
- Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
Penghentian gaji dan tunjangan tersebut disebut sebagai bentuk tindak lanjut keputusan MKD sekaligus upaya DPR dalam menjaga marwah lembaga legislatif serta menegakkan integritas di mata publik.
[RWT]
Related Posts
- RUU Perampasan Aset Tertunda, Komisi III DPR Sebut Minim Dukungan Fraksi
- Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio-Uya Kuya di DPR
- Buat Pernyataan Kontroversial, 5 Anggota DPR Ini Dinonaktifkan Partai
- Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Digerebek Massa, Isinya Dijarah
- DPR Klarifikasi Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Hanya Dicairkan selama Satu Tahun