Kutim

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang Bupati-Wakil Bupati Kutim Terpilih

Kaltim Today
20 Februari 2021 15:16
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang Bupati-Wakil Bupati Kutim Terpilih
Pimpinan DPRD Kutim berfoto bersama usai melakukan rapat paripurna. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Sabtu (20/2/2021).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi wakil ketua I,  Asti Mazar Bulang dan wakil ketua II Arfan, yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Kutim.

Turut hadir Pelaksana harian (Plh) Bupati Kutim, Irawansyah beserta jajaran mengikuti sidang paripurna tersebut.

Pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih hasil Pilkada tahun 2020, dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Joni atas nama DPRD Kabupaten Kutai Timur, dalam sidang paripurna DPRD.

“Pada hari ini Sabtu 20 Februari 2021 atas nama DPRD  Kutim, mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yaitu H Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati dan Kasmidi Bulang calon wakil bupati terpilih Kutai Timur,” ucap Joni, mengumumkan di hadapan sidang paripurna.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutim, Ikhsanuddin Syerpi menegaskan, pihaknya, hari ini juga langsung menyampaikan usulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur Kaltim.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Hal ini dilakukan, lanjutnya, dalam rangka percepatan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 Tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015, bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih disampaikan oleh DPRD kab/kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.

“Sebelum DPRD mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna DRPD, “ujarnya

Sebelumnya pada Kamis malam, KPU Kutim, dalam rapat pleno menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim terpilih hasil Pilkada tahun 2020, yaitu Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang. Hal tersebut dituangkan dalam berita acara tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim terpilih hasil Pilkada tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Kutim menetapkan, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan memperoleh suata terbanyak yakni 71.797 dari 152.136 surat suara yang sah.

Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (MAKIN) yang diusung 6 Parpol diantaranya Parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan mendapat 55.050 suara dan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya