Daerah

DPRD Kaltim Bakal Usulkan Tiga Nama Calon Pengganti Isran Noor

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 23 Mei 2023 14:05
DPRD Kaltim Bakal Usulkan Tiga Nama Calon Pengganti Isran Noor
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah memproses untuk memilih tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Mengingat, 1 Oktober 2023 nanti, masa jabatan Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi akan berakhir.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan tiga orang," jelas Hasanuddin Mas'ud. 

Dijelaskan Hasanuddin Mas'ud, pihaknya segera merekomendasikan tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim. Setelah mendapatkan tiga nama, DPRD Kaltim akan menyerahkan rekomendasi tersebut ke Kemendagri. 

"Nanti kami akan menggodok tiga nama untuk dikirim ke Kemendagri. Nanti Kemendagri juga akan menggodok, siapa yang keluar itulah Pj-nya," sambungnya. 

Sesuai aturan, calon Pj Gubernur Kaltim dipastikan sudah berada di tingkat eselon 1. Kendati begitu, Hasanuddin Mas'ud enggan berkomentar banyak mengenai nama-nama yang akan dicalonkan nanti. 

"Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan punya eselon 1," ujar politisi Golkar itu lagi. 

Dikutip dari Permendagri Nomor 4/2023, disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.

Ada beberapa syarat untuk menjadi Pj Gubernur, di antaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur 

Lalu, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya