Kaltim
DPRD Kaltim Kunjungan Kerja ke Jakarta, Bahas Optimalisasi Banmus
Kaltimtoday.co, Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Kunjungan kerja itu dilakukan bertujuan untuk berbagi informasi tentang tugas, fungsi, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh Banmus.
Anggota Banmus DPRD Kaltim Salehuddin menuturkan, ada beberapa hal yang perlu untuk didiskusikan agar menjadi studi komparatif yang nantinya diharapkan bisa diaplikasikan ketika kembali ke daerah sehingga kinerja bisa lebih maksimal.24
Dia mencontohkan, setiap tahun pemerintah provinsi dan DPRD membahas mengenai peraturan daerah tentang APBD dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Secara umum prosedur dimaksud dimulai dari penyampain KUA-PPAS baik APBD Perubahan maupun APBD Murni sampai pada penetapannya menjadi Perda.
Dalam pelaksanaannya terjadi beberapa kali revisi jadwal, oleh sebab itu penting untuk diketahui bagaimana pola kerjasama DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya dalam hal sinkronisasi jadwal pembahasan anggaran atau APBD, dan apakah selama ini jadwal yang telah ditentukan dapat dilaksanakan sesuai waktu yang diberikan dan bagaimana keterlibatan pihak pemerintah dalam penyusunan jadwal dimaksud.
Selain itu, pada pelaksanaan evaluasi pemerintah dan pembangunan daerah penting untuk diketahui apakah DPRD DKI Jakarta mengagendakan pertemuan atau konsultasi bersama kepala daerah serta bagaimana tahapannya dalam mengagendakan pertemuan bersama kepala daerah.
“Untuk menjadwalkan seluruh kegiatan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan, Badan Musyawarah tentu memiliki tugas yang cukup berat sekaligus fungsi strategis maka dalam menetapkan kegiatan untuk satu tahun sidang yang sudah ditetapkanoleh DPRD yang disegerakan, apakah DPRD DKI perlu melakuan revisi agenda kegiatan tersebut atau hanya melalui pimpinan DPRD,” jelas Salehuddin pada pertemuan yang dihadiri Nidya Listiyono, Mimi Meriami Br Pane, Siti Rizky Amalia, Herliana Yanti, Fitri Maisyaroh, Seno Aji, Marthinus, Abdul Kadir Tappa, Baharuddin Muin dan lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengatakan tugas Banmus mengkordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan dewan, penetapan sidang, termasuk penetapan jangka waktu pembahasan perda, dan memberi kesempatan kepada semua alat kelengkapan dewan guna mengajukan masukan-masukan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka didalamnya.
“Revisi jadwal itu memang adakalanya harus dilakukan, disesuaikan dengan kondisi. Seperti misalnya, pada pembahasan produk hukum daerah dalam pembahasannya harus mensinkronkan jadwal atau agenda tidak hanya DPRD tetapi juga pemerintah provinsi,” sebutnya.
Kemudian, lanjut dia salah satu sebab revisi jadwal dilakukan karena belum sepakatnya antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam pelaksanaan tahapan suatu pembahasan. Satu diantaranya, pembahasan raperda.
Menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah provinsi dan DPRD diperlukan menjalin komunikasi yang idealnya inten dilakukan. Semua itu dimaksudkan agar tujuan dari visi dan misi pembangunan dapat lebih mudah tercapai.
[TOS | ADV]
Related Posts
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang
- Pemprov Kaltim dan DPRD Sepakat Perkuat Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan
- 79 Tahun Kemerdekaan RI, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Tekankan Kualitas SDM dan Pendidikan untuk Masa Depan Benua Etam
- PPATK Ungkap Lebih dari Seribu Legislator DPR RI hingga DPRD Terlibat Judi Online
- DPRD Kaltim Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Bentuk Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran APBD-P 2024