Daerah

DPRD Kaltim Tegaskan SMAN 10 akan Beroperasi Lagi di Samarinda Seberang

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 19 Mei 2025 18:05
DPRD Kaltim Tegaskan SMAN 10 akan Beroperasi Lagi di Samarinda Seberang
RDP DPRD Kaltim berkaitan dengan polemik SMAN 10 Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, polemik permasalahan SMAN 10 Samarinda menemukan titik terang. Rencananya, sekolah tersebut akan dipindahkan kembali ke Kampus A, sebagaimana awal berdirinya di Jalan HAMM Rifaddin.

Diketahui, gugatan orang tua siswa atas surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dikabulkan oleh Majelis Hakim hingga tingkat kasasi. Beberapa amar putusan di antaranya, Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022, Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022, dan Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023.

Permohonan pengembalian SMAN 10 Samarinda ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin Samarinda Seberang juga berdasarkan pada Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 yang memutuskan bahwa lahan yang terletak di sana, mutlak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengatakan bahwa seluruh pihak dalam RDP, sepakat untuk menghormati dan menjalankan putusan MA yang bersifat inkrah atas polemik SMAN 10 Samarinda.

"Legal standingnya itu sudah jelas, bahwa pemerintah provinsi disegerakan untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda, dari kampus Education Center di Jalan PM Noor, ke Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin," tuturnya pada Senin (19/05/2025).

Kemudian, dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk SMAN 10 Samarinda, akan berlangsung di kampus A, Jalan HAMM Rifaddin.

"Untuk siswa-siswi baru nanti belajarnya akan di kampus A Samarinda Seberang, tetapi untuk kelas 11 dan 12, tetap akan melaksanakan pembelajaran di kampus education center," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan dari MA berkaitan dengan polemik SMAN 10 Samarinda.

"Besok saya minta Disdikbud Kaltim untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah SMAN 10 Samarinda, pemindahan ini tidak serta merta ya, jadi dibutuhkan proses kedepannya," sebutnya.

Kendati begitu, Disdikbud Kaltim akan melakukan pengecekan terhadap sarana prasarana di Kampus A, baik itu ruang kelas, data siswa-siswi, serta kebutuhan lain terhadap pemindahan sekolah ini.

"Ini harus dipersiapkan dalam waktu dua bulan. Karena bukan hanya siswa-siswi yang hanya pindah ke sana, akan tetapi kesiapan guru, petugas kebersihan, petugas keamanan juga diperhatikan. Semoga tidak ada halangan kedepannya," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya