Advertorial

DPRD Kukar Bahas Usulan Raperda Ketertiban Umum dan Sarang Burung Walet

Supri Yadha — Kaltim Today 12 September 2023 18:42
DPRD Kukar Bahas Usulan Raperda Ketertiban Umum dan Sarang Burung Walet
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Raperda ini mencakup perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.

Pengajuan Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat pada Selasa (12/9/2023).

Dalam laporan Bapemperda DPRD, dijelaskan bahwa perubahan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan karena peraturan daerah terdahulu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. 

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Rasid.

Selain itu, perlu diatur secara detail terhadap pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan. Karena para pedagang kerap menggunakan badan jalan yang tidak sesuai denga ketentuan. Kemudian juga menggangu dalam ketertiban umum dan berlalu lintas.

Berikutnya juga Raperda akan mengatur terhadap maraknya pengemis dan anak jalan di Kukar yang menganggu ketertiban umum masyarakat.

Sementara itu, usulan Raperda tata niaga dan tata kelola sarang burung walet kerap dibahas secara intens DPRD dan dinas terkait. Sebab, keberadaan sarang burung walet menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dikelila dengan baik.

Menurut Rasid, selama ini harga sarang burung walet di petani sangat tidak seimbang dengan harga yang dijual ke keluar. Sehingga perlu peraturan daerah untuk mengatur tata niaga tersebut.

“Makanya upaya kita bagaimana petani kita yang untung-untungan melihara walet ini bisa memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makannya diusulkan menjadi perda,” tutupnya.

[RWT | ADV DRPD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya