Advertorial

Ahmad Yani Sebut 75 Persen Raperda Kukar Sudah Dibahas

Supri Yadha — Kaltim Today 13 September 2023 13:36
Ahmad Yani Sebut 75 Persen Raperda Kukar Sudah Dibahas
Ketua Bapemperda DRPD Kukar, Ahmad Yani. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak 75 persen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2023 telah dibahas di DRPD.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, tahun ini ada 25 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk di Propemperda. Namun 25 Raperda tersebut di luar Raperda wajib, seperti Perda APBD 2024, APBD Perubahan 2023, hingga pertanggungjawaban APBD 2022.

Ia menjelaskan, 75 persen sudah dalam pembahasan dengan Pemkab Kukar dan DPRD. Saat ini, rancangan peraturan daerah tersebut sudah ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya tinggal difasilitasi dan dikonsultasikan dengan Pemprov Kaltim, dan tahap berikutnya adalah disahkan jadi Perda.

“Ada sekitar empat Raperda yang sampai saat ini belum disampaikan pemerintah daerah ke DPRD Kukar,” kata Ahmad Yani, Rabu (13/9/2023).

Raperda yang belum disampaikan pemerintah ke DRPD di antaranya tentang pajak dan retribusi daerah serta perubahan Perda badan usaha milik daerah (BUMD).

Pada Selasa (12/9/23), Pemkab Kukar juga mengusulkan dua Raperda di luar Propemperda. Pertama yakni perubahan Perda Kukar Nomor 5/2013 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kedua, Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet.

Yani optimis, Raperda yang diusulkan untuk dibahas bersama akan rampung semua hingga akhir tahun 2023 ini.

“Raperda di dalam Propempera sendiri itu targetnya 100 persen selesai,” tutup politisi PDI Perjuangan.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya