DPRD PPU Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 Juli 2023 19:45
DPRD PPU Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - DPRD PPU menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Sekretaris Banggar DPRD PPU, Suhardi, mewakili fraksi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai PKS, dan Partai Amanat Bulan Bintang dalam rapat paripurna, Selasa (18/7/2023).

Meski telah disetujui, keenam fraksi tersebut menyampaikan beberapa catatan yang berisi masukan sebagai pertimbangan dan evaluasi keberhasilan pelaksanaan tugas kedepannya. 

Pada Raperda tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan, yaitu realisasi APBD Tahun 2022 mencapai Rp1,54 Triliun. 

“Rincian realisasi tersebut meliputi pendapatan sebesar Rp1,75 triliun dengan komposisi PAD sebesar Rp125,38 Miliar. Selain itu, pendapatan transfer sebesar Rp1,59 triliun, dan pendapatan yang sah sebesar Rp32,72 miliar,” ujar Suhardi.

Dalam penyampaiannya, realisasi belanja daerah dan transfer tahun 2022 mencapai Rp1,54 triliun terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,05 triliun, Belanja Modal Rp342,52 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp2,04 miliar, dan Belanja Transfer Rp144,14 miliar. Terdapat pula surplus sebesar Rp215,78 miliar. 

Lebih lanjut, laporan pertanggungjawaban juga mencatat realisasi penerimaan daerah tahun 2022 mencapai 41,67 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah mencapai Rp69,76 miliar. 

“Pembiayaan netto tahun 2022 mencapai Rp28,08 miliar, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran lebih (SILPA) tahun 2022 mencapai Rp187,63 miliar,” terangnya. 

“Dalam neraca per 31 Desember 2022, tercatat jumlah aset sebesar Rp5,03 Triliun, dengan rincian aset lancar Rp263,87 Miliar, investasi jangka panjang Rp129,17 Miliar, aset tetap Rp4,00 Triliun dan aset lainnya Rp634,92 Miliar,” lanjutnya. 

Sementara itu, jumlah kewajiban tercatat sebesar Rp195,28 Miliar dan jumlah ekuitas mencapai Rp4,83 triliun.

Dari pertemuan ini, Pemda diharapkan dapat mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, serta menjaga kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

“Ini juga menjadi jalan dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan PPU,” tuturnya.

Dia mengharapkan, Pemda PPU mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

[RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya