Daerah
DPRD Tanggapi Surat Edaran Disdikbud Samarinda Soal Larangan Sekolah Pungut Biaya Perpisahan Siswa
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie menanggpi soal surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, terkait larangan seluruh sekolah SD-SMP memungut biaya perpisahan para siswanya.
Hal itu mengacu pada surat edaran dari Disdikbud Samarinda nomor 100.4.4/8583/100.01, yang sudah berjalan dari beberapa hari lalu.
"Terkait larangan memungut biaya perpisahan, mustinya edukasi kepada orang tua siswa harus lebih digencarkan. Mengingat ini bisa memicu kecemburuan sosial," kata Novan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam mengadakan perpisahan, perlu mempertimbangkan kondisi siswa yang memiliki strata ekonomi rendah.
"Sebab banyak siswa yang mungkin tidak bisa ikut karena kendala biaya, sehingga mereka merasa minder atau malu," ucapnya.
Dalam surat edaran pun dijelaskan bahwa setiap sekolah mewajibkan satuan pendidikan mengadakan perpisahan di lingkungan sekolah secara sederhana.
"Kalau kita bicara soal perpisahan, sebenarnya dalam sistem pendidikan kita tidak ada agenda khusus untuk itu. Sejak dulu, setelah ujian dan pengumuman kelulusan, tidak ada acara perpisahan yang bersifat mewah. Yang terpenting adalah kebersamaan, bukan kemewahan," tuturnya.
Menurutnya, sebagian orang mungkin beranggapan bahwa acara seperti ini hanya terjadi sekali seumur hidup, tetapi perlu dipikirkan juga dampaknya terhadap anak-anak yang tidak mampu.
"Di sekolah negeri, misalnya, tidak ada klasifikasi siswa berdasarkan kemampuan ekonomi. Semua anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa harus merasa terbebani oleh biaya acara perpisahan," tutupnya.
[RWT | ADV DPRD SAMARIND]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu, 5 November 2025
- Sekda Berau Ingatkan ASN Jangan Nongkrong di Luar Jam Kerja, Sanksi Tegas Menanti
- Bea Cukai Samarinda Tingkatkan Pelayanan Ekspor Lewat Sistem Online “Si Pesut”
- Inflasi Kaltim Capai 1,94 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Kenaikan Harga Jasa dan Kebutuhan Pokok
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November








