Bontang

Dua Anggota DPRD Bontang Ikut Aksi Kawal Putusan MK 

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 23 Agustus 2024 12:50
Dua Anggota DPRD Bontang Ikut Aksi Kawal Putusan MK 
Dua anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang dan Winardi ikut dalam barisan aksi kawal putusan MK yang digelar di Simpang 3 Ramayana, Bontang. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah masyarakat Bontang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar aksi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/8/2024) siang. Dalam aksi yang digelar di Simpang 3 Ramayana Jalan MH Thamrin ini, juga dihadiri dua anggota DPRD Bontang.

Kedua anggota DPRD yang ikut aksi ialah Winardi dan Joni Alla' Padang. Mereka ikut turun di jalan, panas-panasan, berdiri bersama peserta aksi, sembari dikawal 3 pleton anggota kepolisian yang diterjunkan Polres Bontang.

Kepada Kaltim Today, Winardi mengatakan, dua putusan MK mengenai ambang batas (treshold) maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 bersifat mutlak dan mengikat tanpa perlu aturan tambahan. Sehingga, aturan ini mestinya sudah bisa dilaksanakan.

"Putusan MK ini implementasinya bersifat langsung atau self executing," kata pria yang akrab disapa Awin ini.

Dia juga mengatakan dua putusan MK itu adalah bentuk kemajuan demokrasi. Putusan itu adalah kehendak publik, layak diapresiasi, dan mestinya langsung dijalankan. Dia pun menyayangkan sikap DPR RI yang seolah mengingkari kehendak rakyat. 

Mengenai masifnya gelombang protes di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta hingga Samarinda, menyusul rapat dadakan dan ringkas yang juntrungnya menganulir putusan soal batas usia, Awin menilai ini adalah bentuk keresahan publik. Publik mulai gerah dan tidak tahan melihat tindakan sewenang-wenang elit di pusat yang menggunakan alat-alat negara guna melegitimasi kepentingan kelompok.

"Saya kira warga mulai resah. Dan warga punya hak menyampaikan keresahannya, misalnya dalam bentuk aksi jalanan seperti ini," tegas Politikus PDI Perjuangan ini.

Selain aksi di Simpang 3 Ramayana, pagi harinya AMBMK juga menggelar aksi di depan kantor KPU Bontang. Mereka menuntut agar agar KPU segera menerbitkan PKPU terkait putusan MK.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya