Kaltim
Dua Wakil Kaltim di DPR RI Masuk Anggota Pansus RUU IKN
Kaltimtoday.co, Jakarta - Dua anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim masuk dalam daftar 56 anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu kota Negara (RUU IKN).
Dua wakil Kaltim itu, yakni Safaruddin dari Fraksi PDIP, dan Budisatrio Djiwandono dari Fraksi Gerindra.
Dua wakil Kaltim di Senayan itu akan terlibat langsung dalam pembahasan RUU IKN yang menjadi dasar hukum pembangunan ibu kota negara baru di Kukar dan PPU, Kaltim.
Safaruddin merupakan anggota DPR RI dari Komisi III DPR RI. Di komisi ini, Safaruddin membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Safaruddin menjadi satu dari 12 anggota Fraksi PDIP yang ditugaskan untuk terlibat di Pansus RUU IKN.
Sementara Budisatrio Djiwandono merupakan wakil ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, kelautan dan perikanan.
Budisatrio Djiwandono merupakan satu dari delapan anggota Fraksi Gerindra yang ditugaskan terlibat dalam pembahasan RUU IKN.
Seperti diketahui, Pansus RUU IKN ini dibentuk untuk melakukan perubahan terhadap UU 29/2007 yang masih mengatur ibu kota negara di Jakarta. Selama UU tersebut belum dicabut, maka ibu kota masih berada di Jakarta.
RUU IKN harus lebih dulu disahkan agar anggaran pemindahan IKN ke Kaltim dapat dialokasikan. Sebelum itu, tidak pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran karena tidak ada dasar UU yang sah.
RUU IKN saat ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pembahasan RUU IKN ini mengalami sejumlah perdebatan di masyarakat. Mereka yang tidak setuju menilai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kaltim belum prioritas. Pemerintah diminta fokus untuk mengatasi masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
[TOS]
Related Posts
- UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya
- ASN Terus Menanti Kepastian Jadwal Pindah Ke IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi
- Rembuk Perempuan Pesisir Serukan Prioritas Air Bersih dan Sanitasi untuk Komunitas Pesisir
- Isran-Hadi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Kaltim ke MK, Refly Harun Jadi Kuasa Hukum