Daerah

Dugaan Praktik Ormas Minta Jatah Proyek, Ketua DPRD Kukar: Itu Pungli dan Melanggar Hukum

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 04 Desember 2025 19:07
Dugaan Praktik Ormas Minta Jatah Proyek, Ketua DPRD Kukar: Itu Pungli dan Melanggar Hukum
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Adanya dugaan terkait oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta jatah proyek kepada kontraktor maupun OPD di Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian pihak legislatif. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa, jika praktik itu benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan jelas bertentangan dengan hukum. Ia meminta seluruh pihak yang bekerja di lapangan tidak tunduk pada tekanan kelompok mana pun yang mencoba mengambil keuntungan di luar ketentuan.

Yani menjelaskan, di tengah efisiensi anggaran, sejumlah proyek di Kukar telah dioptimalisasikan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor. Sehingga, adanya pihak tertentu yang datang ke lokasi proyek untuk meminta jatah dapat menghambat jalannya proses pembangunan.

“Tidak boleh ada hal-hal istilahnya, ada ormas atau mungkin ada pungutan-pungutan yang di luar konteks dan tidak ada kaitannya," jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Dirinya mendorong agar Organisasi Perangkat Daerag (OPD), kontraktor, maupun masyarakat untuk segera melapor apabila menemui tindakan serupa. DPRD Kukar tidak ingin pembangunan terganggu akibat tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Penanganan tetap harus melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pembuktian yang objektif. 

“Tentu kalau ada oknum yang melakukan itu, ya semoga bisa dilaporkan dan disampaikan baik di DPRD maupun ke aparat, bahwa itu tidak boleh lagi,” katanya.

Legislator asal fraksi PDI-P ini juga mendukung langkah pengawasan yang dilakukan Pemkab Kukar dan aparat agar pelaksanaan pembangunan terbebas dari potensi pungli maupun intimidasi. Ia berharap kontraktor dan OPD tetap fokus pada pekerjaan berdasarkan kontrak, sembari menyerahkan segala dugaan pelanggaran kepada proses hukum yang sah.

“Karena itu tidak sesuai dengan integritas kita membangun Kutai Kartanegara, membangun Indonesia. Bagaimana pembangunan itu betul-betul berjalan sesuai yang kita harapkan tanpa ada pihak-pihak yang tersakiti, termasuk pemerasan atau istilahnya wajib setor dan sebagainya," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya