Daerah

Dugaan Suap Perpanjangan IUP di Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 25 Agustus 2025 19:37
Dugaan Suap Perpanjangan IUP di Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Tangkapan layar pengungkapan kasus yang digelar KPK terkait dugaan kasus suap perpanjangan IUP di Kaltim. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2014. Ketiga tersangka tersebut adalah pengusaha tambang berinisial ROC, mantan Gubernur Kaltim AFI, serta DDW, anak dari mendiang AFI. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan konstruksi perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa ROC memberi kuasa kepada SUG untuk mengurus perpanjangan enam IUP miliknya di Pemprov Kaltim.

“SUG sebagai makelar untuk urusan izin pertambangan terhadap enam perusahaan milik ROC ke Pemprov Kaltim,” ucap Gintur, Senin (25/82025).

Pada Agustus 2014, muncul nama baru yaitu IC sebagai kolega dari SUG untuk melanjutkan proses perpanjangan IUP perusahaan milik ROC. Sampai pada akhirnya ROC dan IC sempat menemui Mantan Gubernur Kaltim AFI (Almarhum) dengan maksud mempertanyakan masalah perizinan.

“Pada proses perizinan di DPMPTSP Kaltim, ROC dan IC menemui AFI (Mantan Gubernur Kaltim) di rumah dinas,” jelasnya.

IC diberikan uang senilai Rp3 miliar untuk melakukan proses perpanjangan IUP terhadap 6 perusahaan milik ROC tersebut. Selain itu adapula gugatan perdata dan pidana yang tengah dialami 6 perusahaan itu.

“Kemudian IC ketemu dengan AMR (mantan Kadis ESDM Kaltim) untuk meminta perpanjangan IUP yang dimaksud,” sebutnya.

Kemudian runtutan kasus berlanjut pada Januari 2015, yang mana IC mengirimkan surat permohonan perpanjangan IUP terhadap 4 perusahaan atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB.

“Setelah surat diterima dinas terkait, IC mengirim uang senilai Rp190 juta ke MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan di ESDM Kaltim dan uang tunai Rp50 juta ke AMR,” bebernya.

Pada Februari 2015 silam, ROC dan SUG bertemu dengan DDW di salah satu hotel di Samarinda untuk bernegosiasi terkait fee yang akan diterima oleh SDW dalam pengurusan perpanjangan IUP 6 perusahaan milik ROC.

“Sebelumnya IC sudah menghubungi DDW, dan memberi harga penebusan sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan jadi Rp3,5 miliar untuk 6 IUP,” ungkapnya.

Besaran nilai fee itu kemudian disetujui oleh ROC dan langsung memberikan dalam bentuk Dolar Singapura dengan nilai Rp3,5 miliar. Pada waktu yang bersamaan ROC kemudian menambah fee tersebut senilai Rp500 miliar dengan pecahan yang sama.

“Setelah terjadi transaksi, IC menerima dokumen SK dari DDW melalui saudari IJ selaku babysiter DDW,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya