Nasional
Efisiensi Anggaran, ASN Didorong Terapkan WFA Dua Kali Seminggu

Kaltimtoday.co, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk mengadopsi sistem kerja fleksibel guna menghemat anggaran. Skema ini memungkinkan ASN bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari sisanya tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa pihaknya telah merumuskan 10 kebijakan utama bagi pegawai BKN, termasuk menguji efektivitas sistem digital dalam manajemen ASN secara menyeluruh.
"Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja BKN sekaligus mengevaluasi efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah terintegrasi," ujar Zudan dalam pernyataannya, Jumat (7/2/2024).
Ia menambahkan bahwa, penerapan pola kerja dengan dua hari WFA dan tiga hari WFO menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan efisiensi anggaran dengan mengurangi pengeluaran operasional yang tidak perlu.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk penghematan, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran negara. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan ASN dapat tetap produktif sekaligus memastikan bahwa dana negara digunakan secara efektif dan tidak berujung pada pemborosan.
Penerapan WFA di lingkungan ASN masih dalam tahap evaluasi, dan hasilnya akan digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam digitalisasi serta efisiensi kinerja pemerintahan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Genjot Kedisiplinan ASN, Wawali Agus Bakal Rutin Gelar Inspeksi Mendadak
- Kompleks Kemenko di IKN Ditarget Rampung Juni 2025, Siap Tampung Ribuan ASN
- Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Disiplin ASN Jadi Sorotan, Asisten III Dampingi Wabup Tegur Pegawai yang Telat Masuk Kantor
- Ainie Ingatkan Sanksi Tegas bagi ASN Tak Disiplin, dari Pemotongan Tunjangan hingga Pemberhentian