Samarinda

ETLE Berlaku Hari Ini, Satlantas Polresta Samarinda Beri Toleransi ke 10 Pelanggar Lalu Lintas

Kaltim Today
01 Juni 2021 20:22
ETLE Berlaku Hari Ini, Satlantas Polresta Samarinda Beri Toleransi ke 10 Pelanggar Lalu Lintas
Aparat kepolisian mulai terapkan e-tilang di Samarinda di sepanjang Tepian Mahakam. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Selasa (1/6/2021), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akhirnya resmi diberlakukan di Kota Tepian.

Penertiban pun langsung diterapkan oleh Satlantas dengan zero tolerance di sekitaran Jalan Tepian Mahakam, di antaranya Jalan RE Martadinata, Slamet Riyadi, dan Gajah Mada.

Dua unit sepeda motor dan 1 mobil patroli digunakan Satlantas untuk melakukan razia. Diketahui bahwa untuk mobil, sudah dipasang kamera yang berfungsi merekam kondisi lalu lintas sekitar. Kamera juga terkoneksi langsung dengan Command Center.

Berdasarkan penjelasan dari Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto bahwa pada hari pertama pemberlakuan ETLE secara perdana ini telah ditemukan 10 pengendara yang melanggar lalu lintas yakni pengendara mobil.

“Di hari pertama ini telah dilakukan penindakan kepada 10 pelanggar sambil mensosialisasikan ETLE ini. Pengendara memarkirkan mobilnya di bahu jalan," ujar Kompol Wisnu kepada awak media.

Pada hari pertama ini, pihaknya masih memberi toleransi karena bersifar sosialisasi kepada para pengendara. Meski begitu, penertiban langsung diterapkan pula. Tahapan sistem penilangan dari Satlas dimulai dengan mengirimkan blanko penilangan yang disertai lampiran bukti foto ke pelanggar.

Kemudian, pelanggar bisa mengonfirmasinya di aplikasi terkait betul atau tidaknya pelanggaran itu dilakukan oleh yang bersangkutan. Seandainya benar, pelanggar bakal dikirimkan nomor rekening untuk membayar denda melalui ATM atau e-banking.

Kompol Wisnu juga menyebut bahwa ETLE begitu bermanfaat. Terlebih lagi saat ini pandemi masih melanda Kota Tepian. Intinya, sistem ETLE diklaim sebagai kemajuan dalam hal penilangan.

"ETLE akan mengurangi interaksi (kontak fisik) masyarakat dengan polisi. Kedua, mencegah oknum polisi yang aneh-aneh dan menyalahgunakan. Sekaligus mengurangi perdebatan," pungkasnya.

[YMD | RWT ]



Berita Lainnya