Nasional
Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Berikut Kriteria, Cara Perhitungan, dan Ketentuan Iuran Tapera
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Kriteria Pekerja yang Terkena Potongan
Pasal 7 dalam peraturan tersebut menjelaskan secara rinci kelompok pekerja yang akan dikenakan potongan, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- TNI/Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pekerja Swasta
- Pekerja Mandiri (freelancer)
Contoh Perhitungan Potongan Gaji
Sebuah contoh diberikan oleh seorang pengguna X dengan akun @YooStol**Heart. Jika seorang pekerja memiliki gaji sebesar Rp 6 juta, maka 3% dari gaji tersebut atau Rp 180.000 akan dipotong untuk Tapera setiap bulan. Setelah 10 tahun, jumlah tabungan yang terkumpul hanya mencapai Rp 21,6 juta. Menurutnya, dengan adanya inflasi, nilai tersebut akan menurun dalam 10 tahun ke depan.
Tanggapan Warganet
Warganet banyak yang mempertanyakan apakah uang sebesar Rp 21 juta bisa digunakan untuk membeli rumah. Salah satu pengguna X, @Notas**mboy, berkomentar, "Emang bisa beli rumah pake duit Rp 21,6 juta? Buat DP (down payment) saja butuh waktu 10 tahun, ini mah akal-akalan."
Pengguna lainnya, @sole**hun, memberikan hitungan, "Kalau gaji Rp 10 juta per bulan, dipotong Tapera 3% = Rp 300.000 per bulan. Selama 1 tahun akan terkumpul Rp 3,6 juta. Kalau menabung selama 100 tahun, baru bisa dapat rumah seharga Rp 360 juta. Ngitungnya begitu enggak sih?"
Ketentuan Besaran Iuran Tapera
Pasal 15 ayat (1) peraturan terbaru ini menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan dari penghasilan untuk pekerja mandiri. Pada ayat (2) disebutkan bahwa pemberi kerja menanggung 0,5%, sementara pekerja menanggung 2,5%.
Untuk ASN di pusat dan daerah, Pasal 15 ayat (4b) menyebutkan bahwa besaran iuran Tapera diatur oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).
Jadwal Penyetoran Iuran Tapera
Pasal 20 PP ini mengatur bahwa penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja mandiri.
[TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim