Advertorial

Girimukti Jadi Desa Binaan Imigrasi, Cegah TPPO dan TPPM di PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 Juni 2024 06:09
Girimukti Jadi Desa Binaan Imigrasi, Cegah TPPO dan TPPM di PPU
Ilustrasi kesadaran masyarakat dalam administrasi keimigrasian. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kantor Imigrasi kelas I TPI Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pembentukan desa binaan imigrasi dan sosialisasi keimigrasian di Desa Girimukti, Selasa (25/06/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Buono Adisucipto, menyebut bahwa kegiatan kolaborasi ini adalah langkah baru untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sebagaimana kita ketahui bahwa antusias masyarakat Indonesia untuk bisa bekerja di luar negeri sangat tinggi, hal ini membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ikut mengambil kesempatan untuk menawarkan program kerja di luar negeri dengan iming-iming pendapatan yang sangat besar. Namun di balik tawaran itu terdapat modus untuk mengambil keuntungan yang sangat besar,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan Desa Girimukti sebagai Desa Binaan Imigrasi bukan tanpa pertimbangan. Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, ditemukan ada Pekerja Migran Indonesia yang beralamat di Desa Girimukti, meskipun jumlahnya sedikit.

“Tetapi kami beranggapan bahwa dengan jumlah yang sedikit itu jangan sampai menjadi akar peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia yang berasal dari Desa Girimukti ini,” imbuhnya.

Buono Adisucipto berharap bahwa dengan adanya Desa Binaan Imigrasi di Desa Girimukti, informasi keimigrasian seperti pembuatan paspor, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, perkawinan campuran, dan informasi terkait warga negara asing dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mencegah TPPO dan TPPM.

Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya oknum yang mencoba untuk menyalurkan atau menawarkan pekerjaan di luar negeri. 

“Serta jika menemukan adanya orang asing yang mengganggu ketertiban, diduga melakukan kegiatan yang mencurigakan dapat juga disampaikan kepada petugas imigrasi,” pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya