Nasional
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Suap KPK
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sahbirin Noor tercatat sebagai pemohon, sementara KPK bertindak sebagai termohon.
"Klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan pada SIPP PN Jaksel. Sidang perdana atas permohonan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024).
Menanggapi langkah tersebut, KPK menyatakan tidak mempermasalahkan upaya hukum yang diambil oleh Sahbirin Noor. "KPK mempersilakan pihak penggugat menggunakan haknya untuk melakukan gugatan praperadilan. Kami akan menghadapi dan mengawal prosesnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Sahbirin Noor, yang dikenal dengan panggilan "Paman Birin," tidak sendirian dalam kasus ini. KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah, serta beberapa pihak swasta dan pejabat lainnya. Mereka terjerat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 di Dinas PUPR Kalsel.
Menurut KPK, OTT tersebut bermula dari informasi terkait rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pihak swasta, direncanakan menjadi pelaksana proyek besar di Provinsi Kalsel, termasuk pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan Samsat terpadu, dan pembangunan kolam renang, dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa rekayasa pengadaan dilakukan agar Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia pekerjaan. "Modus yang dilakukan adalah pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan persyaratan kualifikasi perusahaan dalam lelang," jelasnya.
Selain itu, KPK juga menemukan bahwa proses pemilihan melalui e-katalog telah diatur sedemikian rupa agar hanya perusahaan milik Sugeng dan Andi yang bisa mengajukan penawaran.
Ghufron menambahkan bahwa pekerjaan tersebut bahkan sudah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo