Daerah

Gubuk Liar di Median Jalan Ringroad 3 Dibongkar, Satpol PP Sebut Warga Enggan ke Panti Sosial

Kaltim Today
14 November 2025 20:32
Gubuk Liar di Median Jalan Ringroad 3 Dibongkar, Satpol PP Sebut Warga Enggan ke Panti Sosial
Pembongkaran gubuk liar di median jalan Ringroad 3 diwarnai aksi protes warga. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satpol PP Kota Samarinda akhirnya bergerak membongkar gubuk liar yang berdiri di median Jalan Ringroad 3, Air Hitam, pada Jumat (14/9/2025). Pembongkaran dilakukan setelah masa toleransi satu minggu yang diberikan kepada penghuni tidak dipenuhi, meski berbagai bentuk pendekatan humanis telah dilakukan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan dan melanggar aturan, sehingga penertiban menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa proses pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Ia menegaskan pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup kepada penghuni untuk berbenah dan meninggalkan median jalan. 

“Kami sudah tahu bahwa itu pelanggaran, tetapi tetap memberi waktu satu minggu. Bahkan sempat diminta tambahan dua hari. Karena sudah lewat, mau tidak mau harus kami eksekusi,” jelasnya. 

Ia menuturkan bahwa koordinasi dengan Dinas Sosial juga telah dilakukan. Bahkan opsi penempatan di panti sudah disiapkan, namun ditolak oleh pihak yang menempati lokasi tersebut. “Dinsos sudah datang, TWAP juga sudah turun. Solusinya ada, hanya ibunya saja yang belum berkenan,” lanjut Anis.

Selain pelanggaran aturan, alasan penghuni bertahan di median juga turut menjadi perhatian. Menurut Anis, penghuni menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan untuk mencari perhatian pemerintah. 

Namun terkait konflik kepemilikan lahan, ia menegaskan hal itu bukan ranah Satpol PP. “Sengketa lahan bukan kewenangan kami. Yang jelas, bangunan itu melanggar perda dan harus ditertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Sempaja Utara, Sinta Rizki Delvinda, mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Pihak kelurahan, RT, hingga Dinas Sosial disebutnya telah melakukan berbagai pendekatan. 

“Kami sudah mediasi, sudah melarang, sudah tawarkan solusi. Bahkan area itu pernah dipagar, tapi tetap saja dibangun lagi. Kami sendiri bingung harus bagaimana,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa penghuni kerap mengklaim memiliki dokumen lama terkait lahan tersebut, namun dokumen itu justru dinilai bermasalah. 

“Ada informasi dia punya surat yang katanya pernah dikeluarkan pejabat BPN dulu. Tapi dokumen itu bermasalah. Bahkan katanya pejabat terkait dipindahkan gara-gara surat itu. Persoalan ini sensitif dan sudah inkrah,” jelasnya.

Sinta merujuk pada putusan perkara bantahan Nomor 1/PDT.BTH/2025/PN.SMR tertanggal 4 Juli 2025 yang telah inkrah pada 12 Agustus 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa lahan sengketa merupakan milik PT Sumber Mas Timber, sehingga klaim penghuni tidak memiliki dasar hukum. 

Terlepas dari status sengketa, median jalan tetap merupakan kawasan terlarang untuk tempat tinggal dalam bentuk apa pun. “Kami sudah lakukan semua pendekatan yang mungkin. Tapi kalau tetap membangun dan tidak mau pindah, ya penertiban harus dijalankan sesuai aturan,” tutupnya.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya