Daerah

Gunakan Narkotika, Wanita 27 Tahun Kini Berurusan di Polsek Loa Kulu

Supri Yadha — Kaltim Today 13 Januari 2024 16:59
Gunakan Narkotika, Wanita 27 Tahun Kini Berurusan di Polsek Loa Kulu
Tersangka LI saat diringkus Polsek Loa Kulu.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Wanita kelahiran 1996 berinisial LI (27) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia diringkus jajaran Polsek Loa Kulu akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tersangka diamankan di Jalan Mulyo Pranoto, Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu. LI tak berdaya ketika diamankan, lantaran dari tangannya ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo menuturkan, penangkapan perempuan berusia 27 tahun ini bermula dari laporan masyarakat perihal transaksi narkotika di sekitar Jalan Mulyo Pranoto. Berbekal informasi tersebut, kemudian melakukan pengembangan dengan cara memantau dan penyelidikan di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Polsek Loa Kulu telah mengantongi identitas pelaku pengedar narkotika. Pelaku LI yang sedang berada di Jalan Mulyo Pranoto tak mengetahui bahwa menjadi target sasaran pihak aparat penegak hukum.

Sontak saja LI kaget, ketika jajaran Polsek Loa Kulu tiba-tiba meringkusnya. Sempat mengelak bukan pengguna narkotika, namun pembelaan itu sia-sia lantaran barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dari tas yang dikenakannya.

“Setelah penggeledahan badan, pakaian ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisikan sabu-sabu yang disimpan di tas selempang warga ungu,” kata AKP Andika, Sabtu (13/1/2024).

LI beserta barang bukti pun langsung diboyong menuju Mako Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses lebih lanjut dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya