Nasional
Hadapi Praperadilan, Firli Bahuri Didampingi 7 Pakar Hukum

Kaltimtoday.co, Jakarta - Perkara yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri (FB) atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru seiring dengan upaya Firili Bahuri mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 24 November 2023.
Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember yang dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam menghadapi praperadilan tersebut, tidak tanggung-tanggung, Firli Bahuri akan didampingi tujuh pendekar hukum yang bereputasi sangat baik.
Adapun Ketujuh pendekar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).
Selain itu juga ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.
Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu (8/12/23), mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Prof. Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. Walau gugatan praperadilan Firli berpotensi dikabulkan, Prof. Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.
Di sisi lain dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kejari Berau Kembalikan Rp935 Juta Uang Korupsi Dana TPP Dinkes
- Panggil Nadiem Makarim dan Gus Yaqut, KPK Pastikan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji Segera Naik ke Penyidikan
- Pemkab Kukar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi, Targetkan Zona Hijau di Jaga.ID KPK
- Malaysia Tak Akan Lindungi Riza Chalid, MAKI Desak Segera Dipulangkan ke Indonesia
- MSN Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim