Advertorial

Hadiri Sidang Paripurna, Pj Bupati PPU Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2023 dan Raperda

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 27 Maret 2024 05:02
Hadiri Sidang Paripurna, Pj Bupati PPU Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2023 dan Raperda
Penyerahan nota kesepahaman antara Pemda PPU ke DPRD PPU. (Humas Setda PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, turut serta dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU yang diadakan di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (26/3/2024) siang.

Dalam sidang paripurna tersebut, terdapat tiga agenda sekaligus, yaitu penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2023, penyampaian jawaban atau pendapat pemerintah daerah PPU atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD PPU, dan penyampaian nota penjelasan bupati serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan Pemda PPU.

Makmur Marbun menyampaikan bahwa, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sesuai dengan Pasal 71 yang menegaskan bahwa LKPJ harus disampaikan kepada DPRD sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pada hari ini kami akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2023 tersebut," ungkap Marbun.

Pada sesi penyampaian jawaban atau pendapat Pemda PPU atas tiga Raperda Inisiatif DPRD, Marbun menjelaskan bahwa terdapat tiga raperda yang diajukan sebagai inisiatif DPRD PPU untuk masa sidang pertama tahun 2024. 

Raperda tersebut mencakup pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, dan taman; penyelenggaraan pendidikan kepramukaan; serta penyelenggaraan sistem pertanian organik.

"Secara garis besar, berdasarkan pandangan kami terhadap masing-masing Raperda, salah satunya seperti Raperda tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau, dan taman sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah paling dekat atau dianggap sebagai daerah penyangga utama IKN," paparnya.

Kemudian, pada penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan Pemda PPU, Marbun menegaskan bahwa tiga Raperda yang disampaikan Pemda PPU dalam paripurna tersebut adalah raperda tentang rencana tata ruang wilayah PPU Tahun 2023-2043, pengelolaan keuangan daerah, dan perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Saya berharap agar pembahasan terkait ini dapat segera dijadwalkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya