Daerah
Halangi Akses RTH, BPKAD Samarinda Bongkar Gudang Sepeda di Kawasan Citra Niaga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda membongkar gudang sepeda di Kawasan Citra Niaga di Jalan Panglima Batur, sebelah Resto Sari Pasifik, pada Kamis (14/9/2023). Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut menghalangi akses lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aksi tegas tersebut diinisiasi oleh tim gabungan BPKAD, DPUPR, Satpol PP, serta DLH Samarinda.
"Pastinya kita bongkar bangunan berukuran 3x5 meter ini, yang mana merupakan akses menuju RTH," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah.
Gudang yang dibongkar tersebut berisi ratusan sepeda yang sudah dirakit, serta beberapa peralatan yang belum terpasang, semuanya tersusun dengan rapi di dalam bangunan tersebut.
Yusdiansyah menekankan bahwa permasalahan bukan hanya terkait perizinan, tetapi juga melibatkan ukuran lahan RTH yang harus dijaga, yang seharusnya memiliki ukuran kurang lebih 10x15 meter.
"HGB-nya berlaku untuk toko sepeda bagian depan, hingga tembok gudang. Untuk bagian belakang (gudang sepeda), tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kami bongkar," pungkasnya.
Lebih lanjut, BPKAD juga akan menyelidiki bagaimana pemerintah sebelumnya memberikan izin untuk membangun gedung tersebut, sehingga bangunan permanen dapat dibangun di lokasi tersebut.
Kendati demikian, pemilik barang meminta waktu selama seminggu terhadap BPKAD, dalam proses pengangkutan ratusan sepeda yang ada di dalam gudang tersebut.
"Jika sudah kosong, kami bersama tim lainnya akan melanjutkan pembongkaran total. Ini merupakan komitmen Pemkot Samarinda, untuk menjaga RTH dan menerapkan aturan yang berlaku," tutup Yusdi.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









