Daerah
Halangi Akses RTH, BPKAD Samarinda Bongkar Gudang Sepeda di Kawasan Citra Niaga
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda membongkar gudang sepeda di Kawasan Citra Niaga di Jalan Panglima Batur, sebelah Resto Sari Pasifik, pada Kamis (14/9/2023). Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut menghalangi akses lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aksi tegas tersebut diinisiasi oleh tim gabungan BPKAD, DPUPR, Satpol PP, serta DLH Samarinda.
"Pastinya kita bongkar bangunan berukuran 3x5 meter ini, yang mana merupakan akses menuju RTH," kata Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah.
Gudang yang dibongkar tersebut berisi ratusan sepeda yang sudah dirakit, serta beberapa peralatan yang belum terpasang, semuanya tersusun dengan rapi di dalam bangunan tersebut.
Yusdiansyah menekankan bahwa permasalahan bukan hanya terkait perizinan, tetapi juga melibatkan ukuran lahan RTH yang harus dijaga, yang seharusnya memiliki ukuran kurang lebih 10x15 meter.
"HGB-nya berlaku untuk toko sepeda bagian depan, hingga tembok gudang. Untuk bagian belakang (gudang sepeda), tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kami bongkar," pungkasnya.
Lebih lanjut, BPKAD juga akan menyelidiki bagaimana pemerintah sebelumnya memberikan izin untuk membangun gedung tersebut, sehingga bangunan permanen dapat dibangun di lokasi tersebut.
Kendati demikian, pemilik barang meminta waktu selama seminggu terhadap BPKAD, dalam proses pengangkutan ratusan sepeda yang ada di dalam gudang tersebut.
"Jika sudah kosong, kami bersama tim lainnya akan melanjutkan pembongkaran total. Ini merupakan komitmen Pemkot Samarinda, untuk menjaga RTH dan menerapkan aturan yang berlaku," tutup Yusdi.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dapatkan Diskon Menarik Berlibur di Salma Sofa dan Lampion Garden hanya dengan KIA!
- Walikota Samarinda Terbitkan SK Larangan Jualan BBM Eceran dan POM Mini Ilegal, Cek 7 Ketentuannya
- Indri dan Derajat Resmi Terpilih sebagai Duta GenRe Samarinda 2024
- DPRD Kaltim Minta Disdikbud Putuskan Kedudukan SMAN 10 Samarinda, Jadi Sekolah Reguler atau Asrama
- KPU Resmi Umumkan 45 Caleg DPRD Kota Samarinda Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya