Advertorial
Hari Buruh, DPRD PPU Harap Upah Pekerja Meningkat

Kaltimtoday.co, Penajam - Memperingati Hari Buruh Internasional 2023 ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) merasa perlu ada peningkatan upah buruh.
Bukan tanpa alasan, Syahrudin M Noor menganggap, peningkatan upah buruh perlu dikawal ketat demi menjamin kesejahteraan masyarakat di PPU.
“Nah, itulah ada peningkatan-peningkatan, jadi kesejahteraan tentu itu akan tercapai ketika itu seiring dengan kenaikan upah,” ucapnya.
Saat ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU pada 2023 kurang lebih sekitar Rp3,5 juta atau naik sekitar lima persen dari UMK 2022 yang tercatat Rp3,3 juta.
Maka dari itu, Syahrudin mendesak untuk menggelar pembahasan kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah kabupaten, serikat kerja, dan akademisi.
“Harapan saya memang setiap tahunnya tentu ada peningkatan, terutama dalam sisi penggajian. Paling tidak jaring pengaman untuk UMK itu dibahas di tingkat dewan pengupahan,” tuturnya.
Syahrudin l menginginkan perusahaan turut andil untuk menjamin kesejahteraan karyawannya melalui pengupahan yang layak.
“Mudah-mudahan perusahaan juga bisa patuh dan taat pada upah yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur,” ujarnya.
Syahrudin yang pernah tergabung dalam serikat buruh itu melantunkan ucapan-ucapan baik terkait Hari Buruh 2023 ini. Ia memiliki harapan besar bahwa para buruh bisa sejahtera.
“Kami mengucapkan selamat Hari Buruh. Semoga di tahun ini buruh bisa sejahtera,” tutupnya.
[RWT]
[FZN | ADV DPRD PPU]
Related Posts
- Tuntutan AJI Samarinda di Hari Buruh, Suarakan Upah Layak hingga Ruang Aman bagi Jurnalis
- Komite Rakyat Berlawan Kaltim Demo di Depan Kantor Gubernur, Tolak Upah Murah Buruh hingga Hapus Outsourcing
- Pergeseran Anggaran BOSP Jadi Solusi Pembayaran Gaji Guru Honorer di Berau
- Hindari Kebocoran Uang di Luar Daerah, Agus Haris Usul Gaji Pegawai Pemkot Bontang Dibayar di Hari Kerja
- Disdikbud Kukar Miliki Anggaran 2.2 T di 2025, Difokuskan untuk Gaji dan Operasional