Daerah

Dewan Pengupahan Kukar Sepakati Kenaikan UMK–UMSK 2026, UMSK Bertambah Jadi Delapan Sektor

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 22 Desember 2025 18:47
Dewan Pengupahan Kukar Sepakati Kenaikan UMK–UMSK 2026, UMSK Bertambah Jadi Delapan Sektor
Pemkab Kukar bersama serikat pekerja rundingkan penetapan UMK dan UMSK di Ruang Rapat Sekda Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Kesepakatan ini juga diiringi dengan penambahan jumlah sektor UMSK, dari sebelumnya hanya empat sektor menjadi delapan sektor.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kukar yang digelar di ruang rapat Sekda Kukar, pada Senin (22/12/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian kebijakan pengupahan terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kondisi riil dunia usaha di daerah. 

Ketua Serikat Pekerja SPL FSPMI Kukar, Andityo Kristiyanto, mengatakan dirinya hadir dalam sidang tersebut sebagai salah satu anggota Dewan Pengupahan Kukar. Dari hasil pleno, Dewan Pengupahan telah menyepakati indeks pengali yang akan direkomendasikan untuk UMK dan UMSK 2026.

“Untuk UMK, indeks pengali yang disepakati adalah 0,75. Sementara untuk UMSK, indeks tertinggi ditetapkan sebesar 0,9, sedangkan sektor lainnya berada di bawah angka 0,9,” ujarnya.

Pada penetapan tahun 2026, UMSK Kukar mencakup sektor perkebunan kelapa sawit, batu bara, pertambangan, gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit. Penambahan sektor ini dilakukan agar upah sektoral tidak lagi disamaratakan.

Salah satu poin yang disoroti serikat pekerja adalah mulai diberlakukannya UMSK bagi sektor jasa penunjang migas. Andityo menyebut, kebijakan tersebut menjadi capaian penting karena baru pertama kali diterapkan di Kukar.

“Salah satu perjuangan kami dari serikat pekerja adalah diberlakukannya upah minimum sektoral bagi buruh jasa penunjang migas, yang untuk pertama kalinya di Kutai Kartanegara. Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil yang sangat maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa pembahasan UMK dan UMSK di tingkat kabupaten belum bersifat penetapan final. Pemerintah daerah masih menunggu proses lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penetapan indeks pengupahan tersebut juga mempertimbangkan KHL Kukar yang berada di angka Rp 5,7 juta. Namun, ia menegaskan angka resmi belum bisa disampaikan ke publik karena masih menunggu penandatanganan Bupati Kukar.

“Besok ada waktu yang diberikan oleh Bapak Bupati, nanti beliau akan memberitahukan secara formil,” katanya.

Dari unsur pengusaha, Ketua Apindo Kukar, Muhdan, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan yang cukup dinamis, namun akhirnya menemukan titik temu.

Terkait dampak terhadap dunia usaha, Muhdan menilai kenaikan yang disepakati masih dalam batas wajar.

“Dengan kesepakatan yang ada ini, pengusaha masih bisa menerima itu dan nilainya reasonable. Tidak tinggi, tidak juga rendah,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya