Kutim
Hasil Panen Ditolak Perusahaan, Petani Sawit Teluk Pandan Mengadu ke DPRD Kutim
Kaltimtoday.co, Sangatta - Ratusan petani sawit yang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecamatan Teluk Pandan menyambangi Kantor DPRD Kutim. Sekitar 800 orang berkonvoi dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Teluk Pandan menuju Kantor DPRD.
Tepat pukul 11.00 Wita rombongan sampai dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni serta Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar dan Arfan. Koordinator aksi, Bustamin pun menginstruksikan ke para petani agar melakukan orasi dengan damai. Bustamin mewakili para petani sawit tersebut meminta kepada perwakilan rakyat agar mereka diizinkan untuk masuk ke ruang hearing.
Selang beberapa waktu Ketua DPRD Kutim, Joni mengizinkan masuk dengan syarat hanya perwakilan sekitar 20 orang.
“Kami siap menerima bapak ibu namun terbatas hanya 20 orang yang kami ijinkan masuk,” tegas Joni didepan para petani sawit tersebut, Kamis (12/5/2022).
View this post on Instagram
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman didampingi koordinator aksi, Bustamin, menyampaikan tiga tuntutan para petani dan meminta kepada pemerintah Kutim dan DPRD agar memberikan solusinya.
“Kami kesini membawa tuntutan yang sebenarnya sudah sering dan berulang kali terjadi namun tak pernah ada solusi yang diberikan,” sebut Andi Herman.
Dia menyebutkan tiga tuntutan itu adalah legalitas buah sawit Teluk Pandan yang sering dipertanyakan perusahaan. Bahkan, Herman menyebutkan perusahaan kadang tidak mau membeli buah sawit ketika tahu asalnya dari Teluk Pandan.
“Kami tidak ingin apa yang petani sudah lakukan sia-sia. Jadi selama ini buah sawit Teluk Pandan laku ketika kami berbohong jikalau buah Sawit dari daerah lain. Jadi kami ingin ini harus ada solusinya,” paparnya.
Lanjut Herman, selain masalah legalitas buah sawit Teluk Pandan, tuntutan berikutnya adalah penambahan APL serta pengadaan alat Tera di Kutim.
“Kami merasa pengadaan alat Tera ini sangat diperlukan apalagi di Kutim sendiri adalah salah satu penghasil sawit terluas,” sebut Herman.
Sementara, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebutkan, apa yang menjadi tuntutan dari petani sawit Teluk Pandan itu akan ditindaklanjuti salah satunya meminta kepada pemerintah agar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke perusahaan.
“Kami harap pemerintah mau mengeluarkan surat edaran dan menyampaikan ke perusahaan bahwa buah sawit Teluk Pandan ini tidak 'haram' atau legal,” sebutnya.
Sekedar info aksi dari petani sawit Teluk Pandan itu terdiri dari 4 desa, yakni Desa Teluk Pandan, Desa Martadinata, Desa Bukit Pandan Jaya, dan Desa Kandolo.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dispertan PPU Dorong Penanaman Serentak dan Penggunaan Teknologi di Sektor Pertanian
- Cuaca Ekstrem Pengaruhi Hasil Musim Tanam Kedua di PPU, Dispertan Soroti Tantangan Petani
- SMPN 1 Kaubun dan SDN 006 Karangan Raih Adiwiyata Nasional
- Pj Bupati PPU Dorong Petani Manfaatkan Teknologi untuk Tingkatkan Keberlanjutan Pertanian
- PT Indexim Coalindo Latih Budidaya Maggot bagi Kelompok Tani Hutan di Kutim