Kukar

Hendak Balas Dendam, Pria Tenggarong Berakhir di Polres Kukar

Kaltim Today
16 Juni 2022 19:41
Hendak Balas Dendam, Pria Tenggarong Berakhir di Polres Kukar

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Hendak balas dendam karena sakit hati, seorang pria di Tenggarong akhirnya kena batunya. Tersangka DS (32), diringkus Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) karena membawa senjata tajam (sajam) ketika berdebat kepada korban WR (37) di jalan Belida, Kelurahan Timbau, Tenggarong pada Selasa (14/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka mendapat pesan singkat whatsapp tentang permasalahan pekerjaan. Seketika, api amarah DS ini langsung naik lantaran tersinggung dan tidak terima isi pesan tersebut.

Kemudian janjian ketemuan dengan korban yang merupakan PNS, di rumah tersangka di jalan Belida. Sembari menunggu kedatangannya, korban berbincang-bincang dengan istri DS. Tiba-tiba sebuah mobil berwarna hijau langsung menabrak kendaraan roda dua yang tengah terparkir.

"DS langsung turun dari mobil sambil membawa sajam jenis golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya. Sempat berdebat, mendorong dan menendang korban sambil memegang parang," ungkap AKP Gandha di Mapolres Kukar pada Kamis (16/6/2022).

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Tak lama berselang, tim opsnal Satreskrim Polres Kukar langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya yang tengah dipisah oleh masyarakat setempat.

"Motifnya karena masalah pribadi sehingga berujung sakit hati," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 335 ayat 1 ke 1E KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12/1951. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya