Daerah

Hetifah Sjaifudian Apresiasi Gerakan Komunitas Literasi di Samarinda

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 29 Agustus 2023 06:36
Hetifah Sjaifudian Apresiasi Gerakan Komunitas Literasi di Samarinda
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (tengah). (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian bersama Kantor Bahasa Kaltim menggelar Pembinaan Komunitas Penggerak Literasi untuk semakin meningkatkan minat baca, khususnya di kalangan anak muda, Senin (28/8/2023) di Hotel Mercure Samarinda. 

Kepada awak media, Hetifah mengatakan, dirinya sangat antusias dengan komunitas literasi yang ada di Samarinda. Apalagi, banyak komunitas yang diisi oleh semangat anak-anak muda. 

Apalagi, lewat kegiatan positif ini juga membuat anak muda bisa produktif walau tidak dibayar atau digaji. Dia mengatakan, sebuah komunitas harus memiliki manajemen gerakan lewat 4 indikator. 

"Pertama, program yang berkualitas, penerima manfaat yang relevan, kerelawanan yang profesional, dan kemitraan," ujar Hetifah. 

Dia menyebut, melalui komunitas literasi banyak anak muda yang bisa menghasilkan ide karya dan dilatih sebagai pustakawan. Output-nya, komunitas bisa membuat taman baca tapi disertai kemampuan yang maksimal. 

Oleh sebab itu, Hetifah mendorong pemerintah untuk mendukung secara penuh kegiatan komunitas literasi. Sebab tak dapat dimungkiri, komunitas literasi juga mesti membutuhkan dana alias bantuan finansial. Tentu untuk menambah koleksi buku atau kegiatan yang melibatkan masyarakat. 

"Pemerintah tetap memfasilitasi. Koleksi bukunya kita tambah, komunitas penulis bisa kita bantu," sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Kaltim, Halimi Hadibrata memberikan saran kepada komunitas agar bisa saling bersinergi dan membuat suatu perwakilan, yakni berupa forum literasi agar bisa memiliki legalitas. Itu juga sebagai upaya agar forum bisa mendapat bantuan finansial dari pemerintah. 

Jika tak memungkinkan, komunitas-komunitas tersebut bisa meminta bantuan dana ke perusahana swasta melalui CSR. Caranya, komunitas bisa menyerahkan portofolio atau rekomendasi dari pihak terkait. 

"Seperti kelurahan atau kepala desa di wilayah kegiatan komunitas itu. Jadi enggak usah menggunakan badan hukum," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya