Nasional
Hindari PHK Massal, Revisi RUU ASN Disebut Jadi Solusi bagi 2,3 Juta Tenaga Honorer
Kaltimtoday.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan bahwa revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan solusi bagi lebih dari 2,3 juta tenaga honorer untuk menghindari risiko PHK massal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Alex Denni, menyatakan bahwa jumlah tenaga honorer telah meningkat secara signifikan dari proyeksi sebelumnya yang sebesar 400 ribu orang. Peningkatan jumlah tenaga honorer ini terutama terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
"Prinsipnya, kita akan memberikan perlindungan bagi 2,3 juta tenaga non-ASN agar tidak menghadapi pemutusan hubungan kerja secara massal, dan juga memastikan bahwa mereka tidak mengalami penurunan pendapatan dari yang mereka terima saat ini. Selain itu, kami juga akan memastikan bahwa tidak akan ada peningkatan anggaran yang signifikan," jelas Alex Denni dalam keterangannya.
Selain menyangkut tenaga honorer, RUU ASN juga diharapkan dapat menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun. Dalam revisi RUU ASN, PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
RUU ASN akan menggabungkan konsep penghargaan dan pengakuan ASN sebagai bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK secara adil dan kompetitif.
Deputi Bidang SDM Aparatur juga menekankan bahwa RUU ASN akan mengatur bagaimana ASN dapat menjadi lebih kompetitif, lincah, dan dinamis dalam menghadapi tantangan zaman.
RUU ASN akan mencakup tujuh kluster yang akan dibahas, termasuk penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta peran ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Related Posts
- Kontroversi Poligami ASN, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Patuhi Undang-Undang
- Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Akhirnya Berdamai dengan ASN Ditjen Dikti Neni Herlina
- Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Mendikti Saintek yang Didemo ASN
- Potensi Ganggu Kinerja di Lingkungan Pemerintah, Markaca Minta Posisi PPPK Diisi Pegawai Sesuai Bidang Keahlian
- Pemindahan ASN ke IKN Terkendala, Kemenpan RB Fokus Perbarui Data Pegawai