Kaltim
Hukum Agraria Spesifik, BPN dan Unmul Tandatangani MoU

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Mulawarman.
MoU dengan Universitas Mulawarman ini dilakukan untuk mendapat pendampingan edukasi masyarakat terkait pertanahan dan dampak hukum pertanahan. Dengan kapasitas yang dimiliki Unmul, diharapkan dapat memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.
"Kami menyadari bahwa banyak hal yang kami harus dibantu dari Unmul. Tidak hanya masyarakat awam, tapi seluruh masyarakat Kaltim, karena hukum agraria ini sangat spesifik," ujar Kakanwil BPN Kaltim, Asnaedi di Crystal Ballroomy Hotel Mercure, belum lama ini.
Asnaedi menjelaskan, ini yang akan disharing data dan informasi dengan Unmul, untuk bisa memberikan kenyamanan informasi kepada masyarakat Kaltim.
Sementera itu, Masjaya selaku Rektor Universitas Mulawarman mengungkapkan, dengan adanya kerja sama antara Unmul dan BPN, tujuannya untuk memberikan edukasi pada masyarakat. Unmul akan menjadi pendamping dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Saya kira ini kegiatan yang sangat tepat, Unmul mendampingi BPN dalam hal memberikan edukasi. Karena selama ini informasi kurang cepat sampai dan dipahami masyarakat, karena itu Unmul akan mendampingi BPN menyampaikan pemahaman hak-hak lahan, sehingga bisa dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak," jelas Masjaya.
[RWT | ADV DISKOM KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 4 Dirut BUMD Diumumkan, Wagub Seno Aji Minta Segera Susun Rencana Kerja untuk Peningkatan PAD
- Bontang Terima 10.553 Sambungan Jargas Gratis, Pengerjaan Dimulai Oktober 2025
- Evaluasi Kinerja Polisi, Presiden Prabowo Bakal Bentuk Komisi Reformasi Polri
- Irau Manutung Jukut Berau 2025 Ditiadakan, Pemkab Alihkan 3,7 Ton Ikan untuk Dibagikan ke Warga Rawan Pangan
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan