Daerah
Inflasi Kaltim Maret 2024 Tembus 3 Persen, Tertinggi di Berau
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat inflasi pada bulan Maret 2024 mencapai 3,03 persen. Angka ini menunjukkan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,15 pada Maret 2023 menjadi 106,28 pada Maret 2024.
Kepala BPS Kaltim Yusniar Juliana mengatakan, inflasi Maret 2024 merupakan yang tertinggi dalam tiga bulan pertama tahun 2024.
Dia mengungkapkan, penyumbang utama inflasi adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau yakni sebesar 7,32 persen. Kemudian kelompok transportasi sebesar 2,03 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,91 persen
Adapun kelompok pengeluaran lainnya yang menjadi penyumbang utama inflasi adalah kelompok kesehatan sebesar 4,43 persen. Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,09 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya: 1,70 persen, pendidikan sebesar 1,08 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,02 persen, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,22 persen.
Satu kelompok yang mengalami penurunan indeks adalah kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga yakni sebesar 0,29 persen.
Sementara Inflasi antar wilayah cakupan IHK di empat Kabupaten dan Kota di Kaltim terlihat tingkat inflasi y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Berau sebesar 4,05 persen, PPU sebesar 3,18 persen, Balikpapan: 2,84 persen, dan terendah Samarinda sebesar 2,84 persen.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- JATAM Kecam Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UMKM Jadi Tameng Baru Pemerintah untuk Eksploitasi Sumber Daya Alam
- Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana DPR Berikan Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi
- Pemprov Kaltim Siap Tegas, Hotel yang Tidak Mendukung Produk UMKM Bakal Dihindari untuk Acara Pemerintah
- Hampir 100 Produk Hukum Dihasilkan Tiap Hari, Pj Gubernur Kaltim: Cabut Perda yang Bertentangan dengan Aturan Pusat
- Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional