Daerah

Inspektorat dan DPMK Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Pejabat Kampung Gunung Sari

Kaltim Today
09 Mei 2025 18:16
Inspektorat dan DPMK Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Pungli Pejabat Kampung Gunung Sari
PMKS PT BAA, Segah. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah menyita perhatian publik, termasuk pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau yang mengaku telah mendengar adanya pemberitaan terkait dugaan pungli ini.

Kepala Inspektorat Berau, Inspektur Riza Fakhmi yang ditemui belum lama ini mengatakan, akan mendalami terkait beredarnya informasi tersebut yang telah terlanjur viral di kalangan masyarakat umum, khususnya di wilayah Gunung Sari, Segah.

"Kalau kami nanti turun berdasarkan kondisinya, kita nilai dan pelajari dulu, kami akan cari data terlebih dulu," tegasnya.

Dugaan pungli ini bermula, dari adanya informasi keterlibatan pejabat kampung dalam penarikan pungutan dari pihak pembeli cangkang kelapa sawit di Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Brau Agro Asia (BAA). Taksiran ini semakin kuat, dengan bukti chat pihak pembeli dengan oknum kepala kampung.

Disinyalir praktik di lapangan, oknum kepala kampung akan meminta pihak pembeli cangkang mengurus terkait pembayaran royalti melalui Karang Taruna. Padahal menurut informasi yang diterima, bagi hasil fee dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kampung. Bukan, menjadi tanggung jawab pihak pembeli cangkang.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu juga mengaku, telah melihat terkait pemberitaan tersebut dan langsung melakukan koordinasi ke Kecamatan Segah.

Upaya tersebut, adalah cara DPMK untuk mengambil langkah-langkah secara berjenjang. Berawal dari kecamatan hingga pada akhirnya nanti koordinasi ke Inspektorat.

"Kita akan telusuri sekaligus saya pelajari dulu permasalahannya, apakah ada masalah perjanjian atau apa dengan perusahaan? itu yang kami belum tahu, nanti kami pastikan dulu dengan pak camat karena isu ini juga baru kami dengar," katanya.

Secara tegas Tenteram menyebut, terkait praktik pungli, sebenarnya merupakan hal yang dilarang sesuai dengan aturan dan regulasi dari pemerintah. Kepala kampung juga sewajarnya sudah mengetahui akan hal ini.

"Kepala kampung padahal sudah mengetahui aturan dan regulasi yang harus mereka pedomani, kami dari DPMK selaku pembina, pun selalu mengingatkan itu melalui kerjasama dengan kecamatan dan sosialisasi bersama aparat penegak hukum dah Inspektorat, jadi kami sudah sering mengingatkan itu," tandasnya.

Hingga kini, baik pabrik maupun oknum pejabat kampung Gunung Sari belum memberikan klarifikasi, guna meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat umum ini.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya