Kaltim

Izin Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan di Samarinda Masih Proses Verifikasi

Kaltim Today
31 Desember 2022 07:26
Izin Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan di Samarinda Masih Proses Verifikasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Umat kristiani khususnya jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) masih harus bersabar. Sebab, izin pembangunan gereja mereka di di Jalan SMP 8 RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda yang diajukan sejak 2016 masih dalam proses verifikasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, Sucipto Wasis usai menggelar rapat di Balai Kota, Kamis (29/12/2022). Rapat itu digelar bersama Pemkot Samarinda bersama sejumlah pihak.

Wasis mengatakan, izin pembangunan gereja sedang diverifikasi kelurahan.

"Sekarang sistem elektronik semua. Mereka baru masukin. Sedang diverifikasi, tunggu saja diverifikasi sama lurah. Bakal diverifikasi kebenaran data-data itu. Eggak boleh merekayasa, enggak boleh palsu," kata Wasis.

Terkait verifikasi data, ada 2 poin yang tercantum di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

2 poin tersebut yakni, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

"Kalau terpenuhi, lurah tanda tangan. Nanti diserahkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Di FKUB ada kelompok kerja (pokja) juga, mereka mengkaji lagi tentang kebenaran, kelayakan, kondusif kah situasinya," lanjutnya.

Jika terpenuhi, sebut dia, maka FKUB akan mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, FKUB akan membawa rekomendasi tersebut ke Kemenag dan diurus perizinannya agar keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ditegaskan Wasis, Pemkot Samarinda sama sekali tak melarang pembangunan rumah ibadah. Asal, pengajuannya dilakukan secara tertib dan syarat administrasi terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Bahkan membantu proses pembangunan rumah ibadah. Sepanjang sesuai aturan yang berlakusaat ini. Kalau belum terbit administrasi, ya belum bisalah. Penuhi ketentuan dan persyaratan, ya yaudah lancar saja," tandasnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya