Daerah

Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dua Pria di Tenggarong Kini Tak Bisa Menghirup Udara Bebas

Supri Yadha — Kaltim Today 05 September 2023 15:18
Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dua Pria di Tenggarong Kini Tak Bisa Menghirup Udara Bebas
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua pria di Tenggarong kini tak bisa menghirup udara bebas. Mereka terpaksa mendekam di balik jeruji besi di Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Kedua pria berinisial MYH (33) dan FA (38) tersebut tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak tujuh poket sabu-sabu berhasil ditemukan di dua tempat berbeda. Petualangan mereka berakhir pada Senin (4/9/2023). 

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Satreskoba Polres Kukar. Di wilayah Kelurahan Loa Ipuh, tepatnya di Jalan Mangkuraja sering terjadi transaksi narkoba. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyelidiki tempat-tempat yang dicurigai.

Berselang satu hari, pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mendapatkan ciri-ciri satu pelaku. Ditelusuri lebih jauh, pelaku yakni MYH sedang berada di sebuah rumah di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah tersebut. Tak langsung menggrebek, Satreskoba mengamati di sekitar rumah untuk melihat pergerakan MYH.

Sekira pukul 04.00 Wita, Satreskoba mengikuti pelaku yang keluar rumah dengan berjalan kaki. Tak lama, MYH langsung diringkus dan ditemukan sejumlah poket sabu-sabu yang terbungkus dengan rapi.

“Saat penggeledahan ditemukan satu poket, dan empat lagi ada disimpan dalam kamar pelaku,” kata Aksarudin, Selasa (5/8/2023).

Barang bukti yang diamankan seberat 1,64 gram. MYH mengakui barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial FA di Jalan Patin, Kelurahan Timbau. Tim Satreskoba pun bergegas menuju lokasi yang dimaksud.

FA pun langsung diamankan di rumahnya. Pelaku sempat mengelak bahwa tidak memiliki barang terlarang tersebut. Ketika ditemukan dengan MYH, sandiwara FA langsung berakhir. Saat digeledah, dua poket narkoba jenis sabu-sabu kembali. Masing-masing ditemukan di tas baju dan di atas meja kamar rumah pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti seberat 39.77 gram,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya