Nasional
Jadwal dan Proses Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024, Pengumuman Putusan pada 7-10 Juni
Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal serta mekanisme penanganan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) untuk DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Legislatif 2024.
Menurut Peraturan MK (PMK) Nomor 3/2023 dan PMK Nomor 1/2024, MK akan menangani sengketa hasil pileg dalam waktu maksimal 30 hari sejak pencatatan perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, MK akan mengumumkan putusan sengketa pileg untuk DPR, DPD, dan DPRD pada rentang waktu 7-10 Juni 2024.
Sengketa pileg dapat diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 maupun oleh calon anggota legislatif. Para pihak yang terlibat dalam sengketa pileg meliputi pemohon yang terdiri dari partai politik, calon anggota legislatif, dan anggota DPD yang merasa dirugikan dengan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat pihak-pihak lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, partai politik atau calon anggota legislatif sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan.
Berikut adalah rangkaian waktu yang penting dalam proses penanganan sengketa hasil pileg menurut jadwal yang telah ditetapkan:
- 20 Maret 2024: Penetapan hasil Pemilu 2024.
- 21-23 Maret 2024: Pengajuan sengketa hasil pileg ke MK, paling lambat 3x24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU.
- 23-26 Maret 2024: Melengkapi dan memperbaiki permohonan pemohon.
- 26-27 Maret 2024: Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.
- 28 Maret-23 April 2024: Persiapan pencatatan permohonan pemohon dalam buku e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK.
- 23 April 2024: Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK.
- 23-24 April 2024: Penyampaian ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan pemohon, dan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
- 24-29 April 2024: Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait dan pemberitahuan sidang perdana kepada para pihak.
- 29 April-3 Mei 2024: Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
- 3-13 Mei 2024: Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
- 6-15 Mei 2024: Pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
- 15-20 Mei 2024: Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembahasan dan pengambilan putusan.
- 21-22 Mei 2024: Pengucapan putusan/ketetapan.
- 27-31 Mei 2024: Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
- 3-6 Juni 2024: Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pembahasan perkara dan pengambilan putusan.
- 7-10 Juni 2024: Pengucapan putusan/ketetapan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp https://whatsapp.com/channel/0029VaK3syJHltY7KzBZDK21
Related Posts
- Tok! MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Dissenting Opinion
- MK Hanya Pertimbangkan 14 dari 33 Amicus Curiae di Sengketa Pilpres 2024 Termasuk Milik Megawati, Ini Alasannya
- Hakim Arief Hidayat Sebut Tidak Ada Bukti Jokowi Lakukan Nepotisme di Pencalonan Gibran Pilpres 2024
- Live Streaming! Berikut Link Nonton Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
- Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024