Samarinda

Jaga Kebersihan dari Sampah, Tahun Depan Setiap RT di Samarinda Dapat Gerobak Motor

Kaltim Today
22 Juli 2021 09:34
Jaga Kebersihan dari Sampah, Tahun Depan Setiap RT di Samarinda Dapat Gerobak Motor
2018, DLH Samarinda membagikan gerobak sampah untuk sejumlah RT di beberapa kelurahan. Tahun depan, Pemkot Samarinda akan membagikan gerobak motor untuk pengangkutan sampah di setiap RT.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mulai tahun depan akan menyediakan gerobak motor untuk mengangkut sampah di setiap RT.

Gerobak motor ini diberikan agar warga bisa menjaga kebersihan dan mengantisipasi sampah tercecer sebelum dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS).

Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengatakan, gerobak motor diberikan ke setiap RT pada 2022. Bantuan itu merupakan bagian dari program Pro Bebaya. Digunakan warga tiap RT untuk mengangkut sampah ke TPS.

"Setelah ada gerobak motor kami berharap tidak ada lagi sampah yang tercecer," kata Nurrahmani.

Selama ini, kata Nurrahmani, ada sejumlah warga yang beralasan membuang sampah tidak pada tempatnya karena lokasi TPS jauh. Jika sudah ada gerobak motor, diharapkan tidak ada lagi alasan seperti itu.

Warga diharapkan disiplin membuang sampah sesuai tempatnya. Bahkan jika perlu dilakukan pengelolaan sampah. Dipisahkan antara sampah yang bisa diserahkan ke bank sampah dan dijadikan pupuk kompos.

Harus diakui, Samarinda saat ini punya masalah pelik di sektor persampahan. Setiap hari, warga Samarinda menghasilkan sampah mencapai 579 ton. Tidak semua sampah itu sampai ke tempat pembuangan akhir (TPA), bahkan TPS. Banyak sampah yang masih tercecer. Dibuang sembarangan oleh warga. Entah itu ke sungai maupun saluran drainase.

"Setelah ada gerobak motor kalau masih ada yang tercecer benar-benar sudah keterlaluan. Semoga tidak ada yang mucil," tegas dia.

Dikatakan Nurrahmani, saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan ini, sudah ada sanksi tegas bagi warga yang buang sampah sembarangan. Mulai dari denda Rp 50 juta hingga kurungan paling lama tiga bulan.

Meski sanksi yang diberikan terbilang berat, namun kesadaran warga untuk membuang sampah sesuai tempat masih belum maksimal.

Perlu upaya lebih maksimal, bukan hanya dari pemerintah, tapi juga seluruh elemen masyarakat Samarinda untuk mendukung samarinda bersih dari sampah.

Operasi yustisi, sebut dia, sudah sering dilakukan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan langsung mendapat sanksi administrasi. KTP ditahan sementara hingga sanksi yang diberikan ditebus.

[TOS | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya