Opini

Jaring Pengaman Sosial di Tengah Wabah Solusi Salah Sambung?

Kaltim Today
18 April 2020 12:50
Jaring Pengaman Sosial di Tengah Wabah Solusi Salah Sambung?

Oleh: (Dewi Murni, Aktivis Dakwah Pena, Praktisi Pendidikan, Balikpapan)

 Akibat pandemi virus Corona (Covid 19) kini sendi-sendi kehidupan mulai lumpuh. Jalannya perekonomian harus merangkak setelah diberlakukan social distancing.

Masyarakat kelas bawah dengan pekerjaan informal seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek. Termasuk pekerja pabrik, pembantu rumah tangga hingga guru pendidikan non formal. Adalah pihak yang merasakan sekali dampak dari kebijakan di atas.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan enam program jaring pengaman sosial. Dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020), Presiden mengatakan akan fokus pada penyiapan bantuan pada masyarakat lapis bawah.

Adapun enam program tersebut, pertama, PKH jumlah penerima dari 9,2 juta jadi 10 juta keluarga penerima manfaat, besaran manfaatnya dinaikkan 25 persen. Misalnya ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, disabilitas Rp 2,4 juta per tahun.

Kedua, soal kartu sembako. Jumlah penerimanya akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga adalah kartu prakerja. Anggaran kartu prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Keempat, terkait tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 Va yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan. Yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Sementara untuk pelanggan 900 Va yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen. Mereka hanya membayar separuh untuk April, Mei, dan Juni 2020.

Kelima, untuk mengantisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk operasi pasar dan logistik.

Keenam, keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek daring, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.

Sekilas enam program di atas terasa seperti angin segar di saat lesunya ekonomi masyarakat akibat wabah Covid 19, namun faktanya tidak seutuhnya demikian.

Merujuk pada Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024 Kemensos memang sudah menaikkan anggaran untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta. Bukan hanya soal kenaikan nilai komponen, jumlah penerima manfaat juga sudah dinaikkan menjadi 10 juta sesuai dengan Perpres Nomor 61/2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020.

Semua kenaikan itu sudah terjadi sebelum wabah Covid-19 melanda.

Bila melihat peningkatan besaran nilai program, sebenarnya kenaikan 25 persen itu cenderung kecil dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Kementerian Sosial pada 2018 Kemensos menganggarkan Rp 17,5 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. Pada 2019 nilainya naik sekitar 85 persen menjadi Rp 32,65 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. Program PKH sejatinya adalah program jangka panjang yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan antargenerasi sehingga belum tentu tepat (tirto.id 8/4/2020).

Dari sini pemerintah terkesan setengah hati memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Programnya yang masih menyasar golongan tidak mampu, itu pun dengan sederet syarat yang harus ditempuh, pada akhirnya menuai kecemburuan sosial. Bagaimana tidak, misalnya saja pelanggan listrik 900 Va ke atas tidak semuanya merupakan golongan mampu. Sebab asal mulanya, mereka adalah pihak yang diminta mengikuti rencana pemerintah untuk  menyederhanakan golongan pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA.

Kesan setengah hati itu diperkuat adanya kendala data yang belum lengkap bahkan berantakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran ini masih berbentuk gelondongan karena pihaknya masih mencari data pekerja di sektor informal.

“Data mengenai itu belum lengkap. Indonesia tidak seperti negara lain yang NIK-nya sudah lengkap,” ujar Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).

Oleh sebab itu, dia menambahkan pemerintah akan mengkoordinasikan data-data ini dengan data BPJS Tenaga Kerja (gpriority.co.id, 3/4/2020).

Itulah akibat dari penerapan sistem kapitalisme. Keberadaan penguasa dalam sistem tersebut bukan disetel untuk berkhidmat mengurusi urusan umat. Sebaliknya, ia adalah fasilitator bagi para pebisnis besar (kapital) demi meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Maka tidak perlu heran jika kekayaan Indonesia banyak dikuasai asing. Kalau pun penguasa menggelontorkan bantuan sosial, kerap kali dilakukan setengah hati sebagaimana penjelasan di atas. Seolah-olah hanya untuk meredam kepanikan dan sikap kritis masyarakat di tengah wabah Covid-19 terhadap kinerja pemerintah.

Sementara dalam sistem Islam, pemenuhan hajat publik mulai dari kesehatan, pendidikan, kebutuhan pokok hingga rasa aman, Islam tidak pernah membeda-bedakan antara kaya dan miskin, muslim ataupun non muslim. Bahkan, sedang ada atau tidak ada wabah penyakit, negara tetaplah berkewajiban menjamin kebutuhan rakyat secara adil, maksimal dan terus menerus.

Berdasarkan hal itu, maka program jaringan pengaman sosial tidaklah tepat untuk dijadikan solusi menghadapi Covid-19. Salah sambung antara masalah dan solusi. Masyarakat sejatinya membutuhkan rasa aman dan bebas dari Covid-19 agar bisa beraktivitas kembali dengan normal. Kembali berkumpul dengan orang tersayang tanpa dihalangi social distancing lagi.

Rasulullah telah mengajarkan karantina wilayah atau lock down sebagai strategi ampuh mencegah penularan penyakit.

"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari).

Berikutnya, lock down akan diikuti dengan sikap sabar, tawakal dan ikhtiar terbaik oleh negara maupun rakyat. Negara hadir memberikan fasilitas kesehatan berkualitas dan gratis serta menjamin hajat para tim medis. Edukasi kesehatan dipahamkan seluas-luasnya kepada masyarakat. Kedisiplinan masyarakat senantiasa dikontrol agar umat taat mematuhi rambu-rambu dari lock down. Dan, tentu saja kebutuhan pokok senantiasa dijamin oleh negara. Karena islam sendiri memandang nyawa manusia lebih mahal dari dunia dan seisinya. Jika ekonomi negara harus melemah karena lock down, masih bisa diperbaiki. Namun, jika nyawa telah hilang, dapatkah dikembalikan?

Untuk itu islam sangat tegas memerintahkan para pemimpin bersungguh-sungguh memenuhi hajat hidup rakyatnya.

“Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak mempedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan mempedulikan kebutuhan dan kepentinganya (pada Hari Kiamat).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya